DPR Minta DJP Susun “Roadmap” Implementasi “Core Tax” Rendah Risiko
Pajak.com, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk menyusun roadmap implementasi sistem core tax yang berbasis risiko rendah. DPR menilai bahwa perencanaan yang matang diperlukan agar penerapan sistem ini berjalan lancar dan benar-benar memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak.
Dengan pendekatan berbasis risiko rendah, sistem core tax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan tanpa menambah beban bagi masyarakat. “Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi core tax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap Wajib Pajak,” kata Misbakhun dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/2/2025).
Sebagai bagian dari implementasi sistem baru, DJP menegaskan bahwa pada tahun 2025 tidak akan ada sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem core tax. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang terdampak kendala teknis dalam proses transisi ke sistem baru.
Dalam rangka penyempurnaan sistem core tax, DPR juga meminta DJP untuk memperkuat cyber security guna memastikan perlindungan data perpajakan. Keamanan siber menjadi aspek yang sangat krusial, mengingat risiko kebocoran data dan serangan siber semakin meningkat seiring dengan digitalisasi sistem perpajakan.
“Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan sistem core tax wajib memperkuat cyber security,” imbuh Misbakhun.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, DPR meminta DJP untuk melaporkan perkembangan sistem core tax kepada Komisi XI secara berkala.
Sebelumnya, Implementasi core tax dilaporkan masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi mempengaruhi kelancaran penerimaan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan pentingnya perbaikan sistem ini agar tidak mengganggu proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.
Dalam kunjungan kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan jajaran DJP ke Kantor Pusat DJP pada Senin (3/2/2025), Airlangga meninjau langsung progres implementasi core tax. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan sistem berjalan optimal demi menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Kami melakukan peninjauan langsung dan melihat progres implementasi sistem core tax ke Kantor Pusat DJP dengan tujuan untuk melihat proses perbaikan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu penerimaan negara,” ujar Airlangga, dikutip Pajak.com dari akun media sosial Instagram resminya @airlanggahartarto_official pada Selasa (4/2/2025).
Airlangga menekankan bahwa perbaikan tidak hanya berhenti pada aspek teknis, tetapi juga harus berdampak langsung terhadap kemudahan layanan pajak. Selain itu, Airlangga menyoroti pentingnya sinergi lintas instansi dalam mendukung efektivitas core tax. Sistem ini tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dari ekosistem administrasi negara yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian di berbagai instansi pemerintah agar pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak semakin terintegrasi.
“Dan yang lebih penting, perbaikan sistem core tax juga harus diimbangi oleh penyesuaian sistem di instansi lainnya agar sistem tersebut juga terkoneksi dalam upaya memperkuat dan mengintegrasikan pengawasan kepatuhan para Wajib Pajak,” jelas Airlangga.
Comments