in ,

DPR dan Pemerintah Setujui Arah Kebijakan Pajak dan PNBP dalam RAPBN 2026

DPR dan Pemerintah Arah Kebijakan dan PNBP
FOTO: IST

DPR dan Pemerintah Setujui Arah Kebijakan Pajak dan PNBP dalam RAPBN 2026

Pajak.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah menyepakati arah kebijakan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (24/7/25).

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid menyampaikan bahwa kebijakan di bidang pendapatan negara akan difokuskan untuk memperkuat postur fiskal, merespons tantangan global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

“Kebijakan umum perbajakan tahun 2026 diharapkan dapat memitigasi dampak risiko dan tantangan yang ada,” ujar Jazilul dalam laporan resmi pembahasan RAPBN 2026 pada Kamis (25/7/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Banggar DPR dan pemerintah menyepakati empat pilar utama dalam kebijakan perpajakan untuk tahun 2026. Pertama, perluasan basis perpajakan akan dilakukan melalui strategi intensifikasi dan ekstensifikasi guna memastikan fondasi fiskal tetap kuat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memberikan pelindungan yang memadai kepada masyarakat.

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, memperkuat sinergi antarinstansi, menjalankan program bersama (joint program), serta melakukan penegakan hukum secara konsisten.

Ketiga, penguatan reformasi perpajakan juga akan diiringi dengan harmonisasi kebijakan internasional, sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan negara sekaligus menaikkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Keempat, pengelolaan insentif pajak akan diarahkan agar lebih terukur dan tepat sasaran, khususnya untuk mendorong investasi strategis serta mempercepat proses hilirisasi industri yang memberikan nilai tambah tinggi bagi perekonomian nasional.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sementara itu, pada arah kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2026, pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Fokus pertama diarahkan pada peningkatan nilai tambah di dalam negeri melalui penyempurnaan kebijakan serta perbaikan tata kelola pengelolaan SDA.

Kedua, pemerintah akan memperkuat pengawasan dan memperbaiki tata kelola PNBP dengan mendorong inovasi dalam evaluasi kebijakan, meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban PNBP, serta memaksimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk mendukung penerimaan negara.

Ketiga, penguatan sinergi antarinstansi akan menjadi kunci, termasuk dengan mengintegrasikan teknologi informasi untuk menciptakan sistem pengelolaan PNBP yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Postur Makro Fiskal 2026 Disepakati

DPR dan pemerintah menyepakati postur makro fiskal 2026 sebagai berikut:

  1. Pendapatan negara ditargetkan mencapai 11,71 persen hingga 12,31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan rincian:
  • Perpajakan: 10,08 persen – 10,54 persen dari PDB.
  • PNBP: 1,63 persen – 1,76 persen dari PDB.
  • Hibah: 0,002 persen – hingga 0,003 persen dari PDB.
  1. Belanja negara berkisar antara 14,19 persen hingga 14,83 persen dari PDB.
  2. Defisit anggaran diperkirakan berada pada kisaran 2,48 persen – 2,53 persen dari PDB.
  3. Keseimbangan primer diperkirakan negatif, sebesar minus 0,18 persen hingga minus 0,22 persen.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *