Kanwil DJP Sumut I Sita 31 Aset Senilai Rp2,8 Miliar dari Penunggak Pajak
Pajak.com, Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan. Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 14 hingga 18 Juli 2025, Kanwil DJP Sumut I berhasil menyita puluhan aset dari Wajib Pajak yang menunggak kewajibannya kepada negara. Total tunggakan yang ditagih mencapai Rp18,6 miliar.
Pekan Sita Serentak ditutup secara resmi pada Senin (21/7), menandai rampungnya kegiatan penegakan hukum yang menjadi bagian dari strategi intensifikasi penagihan aktif. Dalam lima hari, tim juru sita menyita 31 aset milik 22 Wajib Pajak, dengan estimasi nilai aset yang berhasil diamankan sebesar Rp2,8 miliar.
“Kami mengapresiasi sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran kegiatan Pekan Sita Serentak tahun ini,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (24/7/25).
Sebanyak 19 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I dikerahkan dalam operasi ini. Aset-aset yang disita bervariasi, mulai dari truk, mobil, hingga alat berat seperti excavator. Seluruh barang sitaan saat ini tengah melalui proses registrasi untuk dicatat sebagai aset resmi sitaan pada unit pengelola.
Langkah selanjutnya, apabila utang tetap tidak dilunasi, adalah melelang aset-aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Medan. Proses lelang dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah di lelang.go.id.
“Penegakan hukum seperti ini adalah upaya terakhir yang kami tempuh. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Namun jika tidak ada itikad baik dari WP, maka langkah hukum tetap akan dijalankan,” tegas Arridel.
Kanwil DJP Sumut I juga menekankan bahwa penegakan hukum bukan tujuan utama, melainkan sarana terakhir ketika upaya persuasif tidak direspons. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunda kewajiban perpajakan dan menjaga kepatuhan.
Dengan digalakkannya penagihan aktif seperti Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap bisa mempersempit ruang gerak penunggak pajak, sekaligus memastikan pemasukan negara tetap terjaga guna membiayai pembangunan nasional.

Comments