in ,

Dorong Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi
FOTO: Tiga Dimensi

Dorong Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Jakbar Luncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Pajak.com, Jakarta – Tingkat kepatuhan pajak dinilai masih perlu untuk ditingkatkan. Menyadari hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengambil inisiatif untuk mendorong kepatuhan pajak masyarakat, khususnya para wajib pajak (WP) di wilayah Jakarta Barat.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat (Jakbar) Farid Bachtiar mengungkapkan bahwa salah satu inisiatif yang dilakukan adalah dengan luncurkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA). Program tersebut telah disosialisasikan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat melalui Media Gathering bertajuk “Melayani Lebih Baik melalui Reformasi Perpajakan,” di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Sosialisasi yang melibatkan 13 media dan empat asosiasi konsultan pajak ini dilakukan dengan tujuan menyebarluaskan informasi program PSA kepada wajib pajak. Farid menjelaskan, PSA merupakan wujud nyata semangat gotong-royong mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Media dan praktisi perpajakan iharapkan isa menjadi perpanjangan tangan DJP, khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan erpajakan, serta sebagai sarana transparansi atau keterbukaan informasi public,” tegas Farid di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Ia menambahkan, program PSA memiliki misi utama untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. Farid berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal hingga akhir tahun 2024.

“Kebijakan PSA akan dilaksanakan dari tanggal 1 September s.d. 31 Desember 2024 ini atas sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu,” ungkap Farid.

Dalam implementasi kebijakan ini, ada beberapa kondisi yang menjadi indikator dikabulkannya permohonan PSA oleh wajib pajak. Adapun sanksi yang bisa dihapuskan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKB Tambahan (SKPKBT) yang sebelumnya sudah mendapatkan pengurangan sanksi administrasi pada program PSA.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Selain itu, PSA juga bisa diberlakukan untuk wajib pajak sedang dalam proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan belum diberikan keputusan pengembalian tidak termasuk dalam program ini. Skema tarif PSA secara umum dibedakan menjadi dua periode penerbitan dokumen STP, SKPKB, dan SKPKBT sebagai berikut.

– Terbit pada 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2021 dapat dilakukan pengurangan tarif hingga 50% dari nilai sanksi administrasi.

– Terbit pada 1 Januari 2022 s.d. 31 Desember 2024 dilakukan pengurangan hingga 75% dari nilai sanksi administrasi untuk tingkat pengawasan; dan pengurangan hingga 60% dari nilai sanksi administrasi untuk tingkat pemeriksaan.

Kebijakan PSA ini menjadi turunan atas PMK 8 yang menyatakan bahwa setiap pokok pajak wajib dibayarkan, namun nilai sanksi atas pajak dapat dinegosiasikan pembayarannya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Sebagaimana yang tercantum alam PMK 8, pokok pajak itu sifatnya wajib dibayar, sedangkan sanksi bisa dinegosiasikan,” tegas Farid.

Kanwil DJP Jakarta Barat berharap masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan public yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.

“Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan media massa merupakan kunci keberhasilan dalam meningkatkan pelayanan public,” ungkapnya lagi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *