DJP Uraikan Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus menyempurnakan Coretax untuk mempermudah Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Salah satunya, mengakomodir Wajib Pajak dalam menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Melalui akun X Kring Pajak, DJP pun menguraikan cara menanggapi SP2DK beserta ketentuan permohonan perpanjangan waktu untuk meresponsnya.
Penjelasan DJP ini sejatinya merupakan rangkaian respons dari pertanyaan warganet X. “Min, untuk permohonan perpanjangan waktu menjawab SP2DK saat ini dari Coretax atau pengajuan manual ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], ya @kring_pajak?,” ujar warganet itu, dikutip Pajak.com, (19/5/25).
Cara Menanggapi SP2DK melalui Coretax
Terlebih dahulu DJP menjelaskan bahwa proses menanggapi SP2DK tahun pajak 2025 melalui Coretax dapat dilakukan sebagai berikut:
- Masuk ke menu “My Portal – My Cases”. Pada menu ini akan muncul nomor kasus yang dapat diproses untuk memberikan respons atas SP2DK;
- Klik tombol “Select’’;
- Pilih “Routing” untuk merespons SP2DK. Pada menu ini silakan lengkapi data-data yang dibutuhkan pada isian aplikasi dan lampirkan dokumen pendukung yang diperlukan; dan
- Jika sudah terdapat status “The Case Closed”, maka respons atas SP2DK sudah terkirim. Proses menanggapi SP2DK selesai.
Permohonan Perpanjangan Waktu SP2DK
Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim, maka KPP dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Terkait perpanjangan waktu penyampaian tanggapan SP2DK tidak diatur, ya. Silakan untuk dikonfirmasi ke KPP terdaftar. Kontak dan alamat KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/unit-kerja,” jelas DJP.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menekankan bahwa SP2DK adalah bentuk pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagai bagian dari pengawasan oleh DJP. Penerbitan dokumen tersebut merupakan hasil dari proses bisnis pengawasan kepatuhan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
“Penerbitan SP2DK berdasarkan hasil dari penelitian material,” jelas Dwi.
SE-05/PJ/2022 itu mendefinisikan SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak, apabila ditemukan dugaan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Comments