DJP Ungkap 5 Pilar Reformasi Perpajakan Indonesia untuk Genjot Penerimaan Negara
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan reformasi perpajakan nasional dengan berlandaskan pada lima pilar utama. Program ini disiapkan sebagai respons terhadap perkembangan era digital yang mengubah pola kehidupan masyarakat sekaligus cara otoritas pajak bekerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengungkapkan bahwa dunia saat ini tengah berada dalam era disrupsi, di mana teknologi bukan hanya membantu, tetapi telah mengubah secara fundamental cara manusia bekerja, belajar, hingga berinteraksi.
“Bapak-Ibu sekalian, seluruh peserta hari ini, kita hidup di era yang sering disebut sebagai era disrupsi, sebuah era ketika teknologi tidak hanya membantu tetapi mengubah cara kita bekerja, belajar, bahkan cara kita hidup,” ujar Rosmauli dalam acara seminar nasional yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dikutip Pajak.com pada Selasa (26/8/25).
Ia menekankan, digitalisasi ekonomi, lahirnya model bisnis baru, serta pemanfaatan big data dan analytics kini menjadi faktor yang membentuk wajah otoritas pajak maupun perilaku Wajib Pajak. Disrupsi, katanya, bukanlah pilihan melainkan kenyataan yang harus dihadapi. Oleh karena itu, DJP telah mencanangkan reformasi perpajakan yang didasari oleh lima pilar utama.
Program yang lebih dikenal dengan istilah reformasi perpajakan ini mencakup inisiatif strategis di bidang organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perundang-undangan.
Rosmauli menjelaskan, salah satu pilar penting adalah pemanfaatan teknologi informasi dan basis data. Transformasi ini diarahkan pada pembangunan sistem berbasis data yang terintegrasi sehingga mampu mendukung analisis serta pelaporan yang kredibel untuk kepentingan internal maupun eksternal DJP.
Ia menambahkan, saat ini pembaruan sistem administrasi perpajakan sudah berada pada tahap akhir, yang salah satunya dikenal melalui Coretax System. Sistem ini dirancang sebagai tonggak baru administrasi perpajakan berbasis data yang telah diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun 2025 lalu.
“Data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga akan terintegrasi secara masif, artinya setiap transaksi dan aktivitas ekonomi akan meninggalkan jejak digital yang dapat dianalisis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Rosmauli.
Lebih lanjut, Rosmauli menuturkan, data yang akurat akan memperkuat penerapan compliance risk management atau manajemen risiko kepatuhan. Dengan demikian, DJP dapat lebih tepat menyasar Wajib Pajak yang berisiko tinggi dan sengaja tidak patuh, sementara Wajib Pajak yang taat akan memperoleh pelayanan yang berbeda dan lebih baik.
“Sementara Wajib Pajak lain yang patuh, yang dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang pastinya akan memberi tempat dan pelayanannya yang berbeda dengan Wajib Pajak yang tidak patuh atau kurang patuh,” tambah Rosmauli.
Pada akhirnya, kata Rosmauli, serangkaian inisiatif dalam reformasi perpajakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.
“Harapannya, serangkaian kegiatan ini akan berhitung pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan juga mendorong penerimaan pajak,” pungkasnya.

Comments