Menu
in ,

DJP Tegaskan Umrah dan Haji Tetap Bebas PPN

Pajak.comJakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor kembali menegaskan kalau jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan seperti umrah, haji, atau lainnya yang sejenis tetap tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk meluruskan, dalam UU PPN Jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN. Sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Selasa (12/4).

Hal ini menyusul diberlakukannya tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022, dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (JKP). Penerbitan ketentuan ini setidaknya menyesuaikan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Dalam PMK tersebut, salah satu poinnya memang mengatur mengenai jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan sebesar 1,1 persen dari harga jual paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan dirinci antara perjalanan ibadah keagamaan dengan perjalanan ke tempat lain. Selain itu, tarif dikenakan sebesar 0,55 persen dari keseluruhan tagihan jika tidak dirinci.

Namun, Neilmaldrin menjelaskan penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan dalam kenyataannya tidak hanya memberikan umrah tetapi juga memberikan jasa layanan tur ke berbagai negara dalam paket tersebut. Ia menegaskan, jasa tur itu yang dikenakan PPN.

“Dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN,” jelasnya.

Adapun rincian pengenaan PPN atas jasa perjalanan ibadah keagamaan sebagai berikut:

A. Jasa keagamaan, meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lainnya di bidang keagamaan adalah termasuk Non-JKP.

B. Jasa perjalanan ibadah umrah dan ibadah lainnya merupakan Non-JKP.

C. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain dikenakan PPN besaran tertentu dengan tarif 1,1 persen.

D. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dengan tagihan yang tidak dirinci antara perjalanan ibadah dan perjalanan ke tempat lain akan dikenakan PPN besaran tertentu dengan besaran tarif 0,55 persen.

Dalam PMK 71/2022 juga disebutkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

Selain itu, PKP yang harus memungut PPN tersebut tidak dapat mengkreditkan pajak masukan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version