Menu
in ,

DJP Tambah 8 Perusahaan pemungut PPN Produk Digital

DJP Tambah 8 Perusahaan Pemungutpajak pertambahan nilai Produk Digital

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Delapan perusahaan itu adalah Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; Hotels.com, L.P; BEX Travel Asia Pte Ltd; Travelscape, LLC; TeamViewer Germany GmbH; Scribd, Inc; Nexway Sasu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kedelapan perusahaan memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” jelas Neil dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com

DJP kembali menegaskan, tarif PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Pajak itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan delapan perusahaan itu, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 65 perusahaan. Adapun syarat penunjukan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Aturan itu menetapkan, bahwa pelaku PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

Beberapa perusahaan ternama yang telah ditunjuk antara lain, seperti Netflix, Spotify, Facebook, dan sebagainya. Sementara itu, pemungut PPN PMSE di tahun ini ditargetkan mencapai 81 perusahaan.

“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah,” kata Neil.

Neil mengungkapkan, hingga Januari 2021 sebanyak 31 perdagangan melalui sistem PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai mencapai Rp 865 miliar.

Secara simultan, DJP juga menggali potensi pajak digital dengan optimalisasi pengawasan terhadap Wajib Pajak (WP) pelaku usaha ekonomi digital, seperti youtuber, selebgram, tiktoker; dan e-sport. Namun, DJP terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi secara masif kepada WP itu.

“Sosialiasi agar WP dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar serta tepat waktu,” kata Neil.

Untuk mengoptimalkan potensi pajak itu gugus tugas atau task foce yang dibentuk sejak 2020 lalu. Tidak hanya potensi penerimaan, kehadiran gugus tugas ini juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mewujudkan keadilan. Artinya, pajak akan dipungut sesuai aturan kepada seluruh dunia usaha.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version