in ,

DJP Sebut Deposit Pajak di Sistem “Core Tax” Bisa Dicairkan Kapan Saja

DJP Deposit Pajak di “Core Tax"
FOTO: PAJAK.COM/NADIA AMILA

DJP Sebut Deposit Pajak di Sistem “Core Tax” Bisa Dicairkan Kapan Saja

Pajak.com, Bandung – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa dana deposit pajak di core tax system dapat dicairkan atau diminta kembali kapan saja oleh Wajib Pajak, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.

“Apakah deposit pajak ketika sudah masuk bisa diminta kembali? Jawabannya bisa,” ujar Dwi dalam acara edukasi core tax bagi wartawan, pada Kamis (5/12).

Dwi menambahkan bahwa untuk memastikan proses pengembalian berjalan aman dan lancar, Wajib Pajak perlu memperbarui data nomor rekening mereka. “Jadi prosedurnya bisa melalui permintaan pengembalian karena memang kan belum terikat dengan jenis pajak apapun, maka silakan nanti diajukan permohonan pengembalian,” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Menurutnya, konsep pengembalian dana ini memberikan fleksibilitas kepada Wajib Pajak. Nantinya, pemindahan dana deposit pajak tidak terutang dilakukan dalam sistem core tax. 

Fitur ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara lebih efisien.

Untuk diketahui, deposit pajak merupakan salah satu menu dalam fungsi pembayaran yang tersedia di dalam Core Tax Administration System (CTAS) atau disebut dengan core tax yang dikembangkan oleh DJP. Fitur ini sebelumnya tidak terdapat dalam sistem yang lama. Deposit pajak merupakan setoran Wajib Pajak yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak apabila terdapat tagihan pajak atau kekurangan pajak.

Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan deposit pajak dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran deposit pajak melalui pembayaran kode billing secara mandiri. Adapun, deposit pajak ini sifatnya seperti aplikasi dompet elektronik lain, bisa dilakukan top up. Lebih lanjut, saldo deposit pajak dapat ditambah melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sistem core tax sendiri, saat ini memasuki tahap akhir yaitu operational acceptance testing (OAT) ditargetkan selesai pada pertengahan bulan Desember 2024. Sistem ini direncanakan siap diimplementasikan pada awal Januari 2025.

Adapun, core tax system diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan perpajakan serta mendukung kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *