in ,

DJP: Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 24,49 T hingga 30 November 2024

DJP: Penerimaan PPN PMSE
FOTO: KLI Kemenkeu

DJP: Penerimaan PPN PMSE Capai Rp 24,49 T hingga 30 November 2024

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai sebesar Rp 24,49 triliun hingga 30 November 2024. Capaian tersebut dipungut dan disetorkan oleh 171 PMSE.

“Jumlah penerimaan (Rp 24,49 triliun), berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 7,58 triliun setoran tahun 2024,” urai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/12).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN hingga 30 November 2024. Jumlah tersebut termasuk 7 penunjukan pemungut PPN PMSE, 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, dan 1 pencabutan pemungut PPN PMSE.

Penunjukan PPN PMSE pada November 2024, yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG; Huawei Service (Hong Kong) Co.,Limited; Sounds True Inc, Siteground Hosting Ltd.; Browserstack Inc.; dan Total Security Limited. Sementara pembetulan dilakukan oleh Posit Software, PBC. Sementara, pencabutan dilakukan kepada Global Cloud Infrastructure Limited.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” jelas Dwi.

Baca Juga  Tantangan dan Mitigasi Praktik “Transfer Pricing” Sektor Digital

Selain PPN PMSE, DJP juga mencatat penerimaan sektor usaha ekonomi dari pajak kripto sebesar Rp 979,08 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 2,86 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,71 triliun. Dengan demikian, total penerimaan pajak digital tercatat sebesar Rp 31,05 triliun.

Dwi memerinci, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 979,08 miliar itu berasal dari setoran Rp 246,45 miliar (penerimaan tahun 2022), Rp 220,83 miliar (2023), dan Rp 511,8 miliar (2024).

”Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 459,35 miliar penerimaan PPh (Pajak Penghasilan) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 519,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger,” ujarnya.

Kemudian, penerimaan pajak fintech (P2P lending) yang telah menyumbang sebesar Rp 2,86 triliun, berasal dari Rp 446,39 miliar (2022), Rp 1,11 triliun (2023), dan Rp 1,31 triliun (2024).

”Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN (Wajib Pajak Dalam Negeri) dan BUT (Badan Usaha Tetap) sebesar Rp 800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN Rp 558,57 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp 1,5 triliun,” imbuh Dwi.

Sementara, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,71 triliun berasal dari Rp 402,38 miliar (2022), Rp 1,12 triliun (2023), dan Rp 1,19 triliun (2024). Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 183,83 miliar dan PPN Rp 2,53 triliun.

Dwi memastikan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital, baik dari PPN PMSE, pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *