in ,

DJP Klaim Telah Himpun Rp202 Miliar dari Hasil Pengawasan Pajak Pusat dan Pemda

FOTO : IST

DJP Klaim Telah Himpun Rp202 Miliar dari Hasil Pengawasan Pajak Pusat dan Pemda

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hasil dari sinergi pengawasan antara otoritas pajak pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Kolaborasi ini berhasil menghimpun penerimaan pajak gabungan sebesar Rp202,82 miliar hingga kuartal II-2025.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan pemda yang terus diperkuat sejak diterapkannya Perjanjian Kerja Sama Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D).

“Hingga kuartal II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (16/10/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia menegaskan bahwa sinergi antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemda memberikan dampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Kolaborasi lintas otoritas ini juga memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak sekaligus menciptakan transparansi fiskal yang lebih baik di tingkat pusat maupun daerah.

Bimo turut menyampaikan apresiasi kepada DJPK serta seluruh pemerintah daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan PKS Tripartit tersebut.

“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.

Untuk diketahui, DJP dan DJPK Kemenkeu bersama 109 pemda resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit guna memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan antara pusat dan daerah. Kerja sama tersebut merupakan bagian dari perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII yang melanjutkan kolaborasi sejak tahun 2019.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Program PKS Tripartit menjadi bentuk komitmen bersama antara DJP, DJPK, dan pemda untuk memperkuat koordinasi fiskal dan pertukaran data perpajakan. Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah berupaya meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan di tingkat nasional dan daerah.

Sejak dimulai pada 2019, program PKS Tripartit telah mencakup lebih dari 400 pemda di seluruh Indonesia. Dengan perluasan pada tahap ketujuh ini, Kemenkeu menargetkan peningkatan sinergi dalam pengawasan terhadap Wajib Pajak potensial, pertukaran data yang lebih terintegrasi, serta penguatan kapasitas fiskal daerah untuk mendorong kemandirian pembiayaan pembangunan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *