in ,

DJP Jaksel II Permudah Warga Aktivasi Akun Coretax di Pesta Rakyat Bintaro

Foto: Kanwil DJP Jaksel II

DJP Jaksel II Permudah Warga Aktivasi Akun Coretax di Pesta Rakyat Bintaro

Pajak.com, Bintaro – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pesanggrahan menghadirkan Pojok Pajak di Pesta Rakyat Bintaro, Taman Bintaro Barat. Layanan yang berlangsung pada 13 – 14 Desember 2025 ini mempermudah warga melakukan aktivasi akun Coretax.

Kepala Kanwil DJP Jaksel II Dwi Astuti menyampaikan bahwa Pojok Pajak hadir mendampingi masyarakat agar lebih siap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan via Coretax mulai 1 Januari 2026. Persiapan yang wajib dilakukan adalah mengaktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

“Aktivasi ini penting, supaya saat masa pelaporan SPT tahunan di awal tahun nanti, prosesnya bisa lebih mudah dan lancar. Melalui Pojok Pajak di Pesta Rakyat Bintaro, kami ingin hadir membantu masyarakat dari sekarang, agar ke depan urusan perpajakan terasa lebih nyaman,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (18/12/25).

Ia memastikan komitmen Kanwil DJP Jaksel II untuk terus menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dwi mengharapkan upaya tersebut dapat efektif mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara sukarela dan optimalisasi penerimaan negara untuk pembiayaan program kesejahteraan rakyat.

Selain membantu aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE, Pojok Pajak Kanwil DJP Jaksel II dan KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan juga melayani konsultasi prosedur pelaporan SPT tahunan via Coretax, layanan non-efektif, perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, permohonan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui Coretax, hingga hak serta kewajiban perpajakan bagi suami dan istri yang memilih terpisah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kanwil DJP Jaksel II mencatat, layanan Pojok Pajak ini telah membantu sekitar 100 warga untuk melakukan aktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE.

Salah satu warga yang bernama Sugeng, mengaku terbantu dengan hadirnya Pojok Pajak di Pesta Rakyat Bintaro.

“Jadi, warga yang setiap weekday kerja enggak sempat ke kantor pajak, sekarang weekend juga jadi bisa selesai urusan perpajakannya,” ungkap Sugeng.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jaksel II bersama KPP Pratama Jakarta Jagakarsa telah menghadirkan Pojok Pajak di J49AKARSA FESTIVAL, di Kantor Kecamatan Jagakarsa, pada 4 – 7 Desember 2025. Berkat acara ini puluhan pengunjung berhasil mengaktivasi akun Coretax dan registrasi KO/SE.

Cara Aktivasi Akun Coretax 

Mengutip laman resmi DJP, berikut Pajak.com uraikan langkah mudah aktivasi akun Coretax:

  1. Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
  3. Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
  4. Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
  5. Login kembali ke akun Coretax;
  6. Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
  7. Buat passphrase.

Cara Registrasi KO/SE Coretax

Cara melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke “Portal Saya”;
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *