Menu
in ,

DJP: Indonesia Telah Mengadopsi 10 Rencana Aksi BEPS

Pajak.com, Jakarta – Indonesia telah mengadopsi 10 rencana aksi base erosion profit shifting (BEPS) yang telah ditetapkan oleh forum G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Seperti diketahui, forum G20/OECD telah menyusun 15 rencana aksi untuk meminimalisasi risiko penggerusan basis pajak dan pergeseran laba.

Kepada Pajak.comDirektur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan, Indonesia sebagai salah satu anggota dari Inclusive Framework on BEPS, berupaya mengimplementasikan semua rencana aksi dalam aturan domestik, kecuali rencana yang tengah dibahas di forum, yaitu mengenai pilar satu dan pilar dua yang khususnya berkaitan dengan pajak digital.

“Di tingkat strategis, pertemuan OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF meeeting) merupakan forum tingkat tinggi, dimana seluruh negara atau yurisdiksi, termasuk Indonesia, dapat menyampaikan posisi atas pokok-pokok pengaturan utama dalam konsensus global pilar satu dan pilar dua. Delegasi Indonesia dalam IF meeting telah menyampaikan usulan dan posisi terbaik bagi Indonesia dalam konsensus global yang dalam implementasinya akan memerlukan pengaturan ketentuan domestik di Indonesia,” jelas pria yang akrab disapa Toto, pada Minggu (11/7).

Eks Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar ini mengelaborasi aturan domestik yang sudah dirancang pemerintah untuk mengadopsi 10 dari 15 rencana aksi BEPS itu, yakni:

  • Rencana aksi BEPS 3 tentang designing effective controlled foreign company rules, diakomodir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.03/2017 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen Dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek.
  • Rencana aksi BEPS 5 yang berisi harmful tax practices, diimplementasikan lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2018 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional.
  • Rencana aksi BEPS 6, 7, dan 15 melalui Peraturan Presiden Perpres 77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention To Implement Tax Treaty Related Measures To Prevent Base Erossion And Profit Shifting – Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dan Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai pemberlakuan Konvensi Multilateral.
  • Rencana aksi BEPS 8, 9, dan 10 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer.
  • Rencana aksi BEPS 13 mengenai country-by-country (CbC) reporting, diejawantahkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
  • Rencana aksi BEPS 14, melalui PMK-49/PMK.03/2019  tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama pada tanggal 26 April 2019 dan PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version