Menu
in ,

Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen

Pajak.com, Jakarta – Per 1 April 2022 kemarin, pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen. Meski ada kenaikan PPN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini terdapat barang yang diberikan fasilitas bebas PPN. Menurut DJP emas batangan dan granula adalah beberapa barang yang bebas PPN 11 persen.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah memutuskan bahwa pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.

“Emas batangan dan (emas) granula ini sudah tidak dipungut (PPN berdasarkan) Peraturan Pemerintah (PP) 50,” ungkapnya dalam media briefing, dikutip Pajak.com pada Sabtu (02/04).

Ia menambahkan, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan tersebut sudah sesuai dengan international best practice yang telah berlaku di negara-negara lain.

“Di berbagai negara yang menganut VAT (Value Added Tax) itu memang emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, karena ini memang seperti atau setara dengan alat tukar. Biasanya memang cuma emas perhiasan (dikenakan PPN),” tambahnya.

Hestu melanjutkan bahwa dengan tidak dikenakannya PPN pada emas batangan, maka diharapkan akan dapat mendukung industri hilirisasi emas. Tidak hanya itu saja, hal tersebut juga akan berdampak pada peningkatan produksi emas.

“Sehingga produksi emas kita akan meningkat, dan juga termasuk nantinya turunannya emas perhiasan akan semakin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara-negara lain,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo. Ia menyebutkan bahwa dengan dibebaskannya PPN terhadap emas batangan dan emas granula di Indonesia, pemerintah ingin mengoptimalkan sumber daya bijih emas yang ada di Indonesia agar industri emas bisa bersaing di dalam maupun di luar negeri.

“Kita juga punya banyak hasil bumi yang bisa dijadikan emas batangan, dan emas granula ini bahan baku membuat emas batangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, tidak hanya emas batangan dan granula saja yang di bebaskan PPN. Pungutan PPN juga dikecualikan untuk barang dan jasa kena pajak daerah, uang, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sebagaimana amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen. Selain itu, pemerintah juga mulai membebaskan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet sampai Rp 500 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version