Menu
in ,

Pemprov Jatim Hadiahi Umrah Pembayar Pajak Kendaraan

Pemprov Jatim Hadiahi Umrah

FOTO: IST

Pajak.com, Jawa Timur – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan insentif berupa pemutihan sanksi dan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Bea Balik Nama (BBN) II atau kepemilikan kendaraan kedua. Menariknya, Pemprov Jatim hadiahi tabungan umrah kepada 46 pembayar pajak kendaraan melalui skema undian.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Prawansa mengungkap, program insentif pajak itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jatim. Adapun undian umrah diberikan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.

“Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Ramadan tahun ini. Jadi, segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah. Undian dilaksanakan juga dalam menyambut momentum HUT Kemerdekaan Indonesia dan HUT Provinsi Jatim 2022,” jelas Khofifah, dikutip Pajak.com dari laman milik Kominfo Jatim, (2/4).

Pemutihan sanksi pajak kendaraan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Khofifah menuturkan, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar Pemprov Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

“Melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan. Jadi, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadan. Insyallah, untuk stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng. Lalu, situasi COVID-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini, insyallah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” ungkap Khofifah.

Adanya pemutihan PKB dan BBN II ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mendongkrak potensi penerimaan pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat, sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

“Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan. Dari sektor PKB, akan (berpotensi) dimanfaatkan oleh 138.715 Wajib Pajak. Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat dan optimistis Jatim bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” kata Khofifah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang dilaporkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Di awal 2022, realisasi penerimaan pajak daerah Jatim tercatat sebesar 22,49 persen.

“Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal, baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai. Animo Wajib Pajak yang membayar secara nontunai dapat dilihat dari jumlah Wajib Pajak yang memanfaatkan. Hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 Wajib Pajak,” ungkap Khofifah.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Pemprov Jatim dapat terus memaksimalkan layanan kepada masyarakat.

“Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja, di mana saja, tanpa harus datang ke kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap,” tambah Khofifah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version