in ,

DJP Catat 9,87 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

DJP Catat 9,87 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax terus meningkat dan telah mencapai 9,87 juta hingga akhir Desember 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa berdasarkan data per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB, total aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 9,87 juta. Dari jumlah tersebut, aktivasi akun didominasi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang mencapai 8.982.299 akun. Sementara itu, Wajib Pajak badan yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 801.117.

“Per hari ini, jumlah Wajib Pajak yang telah aktivasi akun Coretax tercatat sebanyak 9,8 juta Wajib Pajak. Angka ini terus bertambah setiap hari seiring meningkatnya partisipasi Wajib Pajak dalam proses aktivasi sistem Coretax,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (30/12/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Selain Wajib Pajak orang pribadi dan badan, partisipasi juga datang dari instansi pemerintah dan pelaku usaha berbasis digital. DJP mencatat sebanyak 88.072 instansi pemerintah telah mengaktivasi akun Coretax. Adapun pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah melakukan aktivasi akun tercatat sebanyak 221 entitas.

Untuk mendorong Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai langkah, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak, pemanfaatan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.

DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui laman resmi yang telah disediakan, dengan memanfaatkan panduan dan tutorial yang disebarluaskan melalui akun media sosial DJP agar proses aktivasi dapat berjalan lebih nyaman dan tertib.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dengan dukungan seluruh pihak, DJP optimistis implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi Wajib Pajak ke depan.

“DJP juga mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui laman t.kemenkeu.go.id/akuncoretax, dengan memanfaatkan panduan melalui tutorial pada akun sosial media DJP, agar proses berjalan lebih nyaman dan tertib. Video tutorial dapat disaksikan pada https://youtu.be/61spGSQnceA?si=m2aTkiKPcOrhOuLa,” jelas Rosmauli.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *