in ,

DJP Buka Suara Terkait Waktu Berlakunya Pungutan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang “Online”

FOTO : IST

DJP Buka Suara Terkait Waktu Berlakunya Pungutan Pajak 0,5 Persen untuk Pedagang “Online”

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa ketentuan pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang online sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/225) belum berlaku efektif. Saat ini, aturan tersebut masih menunggu Keputusan Direktur Jenderal (KEP) sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Barat III Yuliana Wisudawati menjelaskan, implementasi PMK 37/2025 baru dapat berjalan setelah KEP resmi diterbitkan oleh DJP.

“Peraturannya dibahas bahwa ini nanti KEP-nya turun dari pusat, diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak langsung, kemudian ditetapkan KEP-nya terkait hal tersebut,” jelas Yuliana dalam acara TERC TAX Update: Kupas Tuntas Pajak e-Commerce Terkini, dikutip Pajak.com pada Jumat (12/9/25).

Yuliana menjelaskan bahwa KEP akan dikeluarkan oleh DJP setelah proses verifikasi terhadap berbagai pihak, termasuk platform dagang daring, selesai dilakukan. Menurutnya, setelah KEP tersebut keluar, barulah aturan berjalan, dengan tambahan waktu satu bulan yang diberikan untuk pengumpulan data bagi Wajib Pajak atau para seller pedagang online.

“Kalau sudah KEP pihak lainnya keluar nih, toko oranye, toko hijau, dan toko biru, atau toko yang lain ya, barulah administrasi PMK 37 ini berjalan. Tetapi di bulan berikutnya karena dikasih 1 bulan untuk melakukan pengumpulan data tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sementara itu, beberapa waktu lalu Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyampaikan bahwa implementasi PMK 37/2025 membutuhkan masa transisi minimal satu tahun. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menegaskan, pihaknya baru menerima salinan resmi beleid tersebut pada 14 Juli 2025 dan masih dalam tahap mempelajari isi secara menyeluruh.

“Kami di idEA baru menerima salinan resmi PMK 37/2025 pada 14 Juli 2025, sehingga saat ini kami masih mempelajari isi detailnya secara menyeluruh. Secara prinsip, kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak, termasuk di sektor e-commerce,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (15/7/25).

Budi menjelaskan, PMK 37/2025 bukanlah pungutan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang dialihkan kepada platform digital atau marketplace. Meski begitu, ia mengakui bahwa aturan ini akan menimbulkan tantangan teknis dan administratif, khususnya bagi pelaku usaha kecil.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, namun harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual,” jelas Budi.

Konsensus para anggota idEA menyimpulkan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak membutuhkan waktu transisi setidaknya satu tahun. Masa itu diperlukan untuk membangun sistem pelaporan, edukasi kepada seller, sekaligus integrasi dengan sistem DJP.

Selain itu, idEA menyoroti potensi dampak terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan digital. Sosialisasi dan pendampingan teknis dipandang krusial agar kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Budi juga menyinggung kemungkinan beban pajak dialihkan kepada konsumen. “Meskipun PPh dibebankan kepada penjual, pada praktiknya beban tersebut bisa saja diteruskan ke konsumen tergantung strategi masing-masing pelaku usaha. Hal ini turut menjadi pertimbangan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan pertumbuhan ekonomi digital,” paparnya.

idEA mencatat bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti India, Meksiko, Filipina, dan Turki. Namun, menurut mereka, struktur dan kesiapan ekosistem digital Indonesia berbeda sehingga pendekatannya harus disesuaikan.

“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” pungkas Budi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *