in ,

DJP Blakblakan soal Alasan Tunda Penunjukan Tokopedia dkk sebagai Pemungut Pajak

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP Blakblakan soal Alasan Tunda Penunjukan Tokopedia dkk sebagai Pemungut Pajak

Pajak.com, Jakarta –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal penundaan penunjukan  e-commerce, seperti Tokopedia dan kawan-kawan (dkk) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) blakblakan mengungkapkan alasan penundaan kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini.

“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi pelaku usaha hingga kesiapan sistem dari masing-masing platform e-commerce, hingga saat ini belum dilakukan penunjukan platform e-commerce sebagai pihak lain yang diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 22 Final,” jelas Ros dalam pesan singkat yang diterima Pajak.com (30/9/25).

Ia memastikan bahwa DJP memahami pentingnya kesiapan sistem serta koordinasi yang matang dalam implementasi kebijakan ini. Untuk itu, DJP terus menjalin komunikasi intensif dengan para pelaku industri e-commerce.

Baca Juga  “Marketplace” Segera Potong Pajak Penjual, Taxco Solution: Persiapkan Ini dari Sekarang!

“DJP juga berkomitmen bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara inklusif dan kolaboratif, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemudahan bagi para pelaku UMKM [usaha mikro kecil dan menengah] serta seluruh ekosistem digital,” ujar Ros.

Ia pun menegaskan, penerbitan PMK 37/2025 merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi UMKM maupun pelaku usaha e-commerce dalam penerapan pemotongan PPh Pasal 22 Final.

Sebagai turunan dari PMK 37/2025, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/PJ/2025 (PER 15/2025). Melalui payung hukum ini dirjen pajak menetapkan dua kriteria e-commerce yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Final. Pertama, e-commerce yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan. Kedua, e-commerce yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan.

Pada kesempatan yang berbeda, Purbaya menitikberatkan ketidakstabilan ekonomi sebagai faktor pertimbangan penundaan penunjukan sebagai pemungut pajak UMKM.

“Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan Jakarta, pada (26/9/25).

 

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *