in ,

DJP Amankan Rp16,69 Miliar Uang Negara dari Pengemplang Pajak

FOTO : IST

DJP Amankan Rp16,69 Miliar Uang Negara dari Pengemplang Pajak

Pajak.com, Yogyakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang negara senilai Rp16,69 miliar dari seorang pengemplang pajak berinisial S. Langkah ini dilakukan melalui pelaksanaan sita eksekusi terhadap harta kekayaan terpidana pada 14 hingga 16 Oktober 2025 di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Jawa Tengah.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana S. Dalam putusan itu, MA memutuskan bahwa S wajib membayar denda sebesar dua kali pajak terutang dengan total mencapai Rp16,69 miliar.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan penerimaan negara.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (27/10/25).

Karena terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan milik S disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Adapun pelaksanaan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang dimiliki S dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dengan pendampingan dari Direktorat Penegakan Hukum DJP serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Aset yang disita terdiri dari beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, serta sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sebagai tanda resmi penyitaan, petugas memasang papan bertuliskan “barang sitaan negara” di setiap lokasi aset.

Sebelumnya, terpidana S telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates karena melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT VAI pada tahun pajak 2017. Putusan tersebut menegaskan bahwa tindak pidana perpajakan yang dilakukan S telah menimbulkan kerugian bagi negara dan harus dipulihkan melalui eksekusi aset.

DJP juga mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan lengkap, jelas, dan benar, serta melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Penegakan hukum tersebut diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelanggar sekaligus mendorong kepatuhan Wajib Pajak lainnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *