Menu
in ,

DJBC Usul Penguatan Sinergi Otoritas Pabean dan Pajak di ASEAN

Otoritas Pabean dan Pajak di ASEAN

FOTO: DJBC

DJBC Usul Penguatan Sinergi Otoritas Pabean dan Pajak di ASEAN

Pajak.com, Bali – Rangkaian kegiatan 33rd ASEAN Customs Enforcement and Compliances Working Group (CECWG) Meeting telah digelar di Bali, (7-9/2). Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Hatta Wardhana mengungkapkan, dalam kegiatan CECWG, DJBC mengusulkan agar sinergi antara otoritas pabean dan pajak di ASEAN diperkuat. Usulan diimplementasikan melalui penyusunan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority.

Sekilas mengulas, CECWG merupakan forum kerja sama administrasi pabean di ASEAN yang dibentuk untuk mengamankan rantai pasokan internasional dan masyarakat, memfasilitasi perdagangan yang sah, dan menangani pelanggaran serta penipuan di bidang kepabeanan. CECWG bertanggung jawab atas implementasi Strategic Plan of Customs Development (SPCD) 2021-2025, yang berisikan pemikiran dan aktivitas pendukung di area strategis kepabeanan untuk mencapai integrasi kepabeanan di ASEAN.

Indonesia berperan sebagai country coordinator untuk SPCD 08 tentang post clearance audit. Atas peran itu, pada 33rd ASEAN CECWG Meeting, DJBC bertugas memberikan informasi terkini mengenai perkembangan implementasi aktivitas di dalam SPCD 2021-2025, beberapa diantaranya mengenai audit kepabeanan; penegakan hukum dan kerja sama timbal balik (mutual assistance); serta keamanan publik dan perlindungan masyarakat.

“Dalam rangka Keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023, kami telah menginisiasi peningkatan kerja sama antara (otoritas) administrasi pabean dan pajak di ASEAN dengan menyusun konsep guideline yang dapat dijadikan pedoman atau best practices untuk dilaksanakan oleh tiap-tiap AMS (ASEAN member state). Inisiatif ini ditujukan untuk mendorong program sinergi di kementerian keuangan sejak tahun 2013 melalui pelaksanaan joint audit antara DJBC dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ke ranah internasional di lingkup regional ASEAN,” jelas Hatta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(13/2).

Ia menyampaikan, DJBC dan DJP sudah menjalankan Joint Program, meliputi pertukaran data, analisis bersama, pemeriksaan bersama, bahkan investigasi bersama dalam hal terdapat bukti awal yang cukup tentang adanya kecurangan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Joint Program mampu menghasilkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 6,5 triliun pada tahun 2019.

Dalam Joint Program, dilakukan pula simplifikasi pelayanan pemasukan barang ke kawasan bebas melalui kegiatan joint endorsement, simplifikasi pelaporan melalui integrasi data pemberitahuan impor barang (PIB), dan data faktur pajak. Dengan demikian, Joint Program antara DJP dan DJBC mampu mengefisiensikan biaya administrasi, akurasi data, dan prosedur layanan serta mengurangi potensi kesalahan/pelanggaran dan perubahan peraturan dalam rangka mendukung perbaikan pelayanan di kawasan bebas/kawasan berikat, sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya. Hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kerja sama antara administrasi pabean dan otoritas pajak di ASEAN diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara, mengurangi risiko kebocoran penerimaan, dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan cara mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maupun meningkatkan pengawasan tanpa meningkatkan biaya tambahan,” ujar Hatta.

Selain itu, ASEAN 33rd CECWG Meeting juga membahas agenda pertukaran informasi intelijen, pelaksanaan operasi bersama, serta program peningkatan kapasitas administrasi pabean. Agenda ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan bagi masyarakat dari beredarnya barang-barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Sebagai country coordinator untuk SPCD 08 tentang post clearance audit, DJBC telah berkontribusi dalam menyusun strategic plan. Misalnya, pada tahun 2021, Indonesia memberikan workshop secara virtual kepada Brunei Darussalam dan Malaysia dengan tema ‘Strategic Planning on PCA and Risk Management’. Lalu, pada tahun 2022, Indonesia juga memberikan pelatihan berupa program OJT (on- the-job training) dengan mengundang pegawai lao customs department untuk sharing knowledge dan praktik, simulasi audit di kantor pusat DJBC,” ungkap Hatta.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC sekaligus Co-Coordinator SPCD 08 Anita Iskandar. Ia menjelaskan, pedoman yang telah diusulkan DJBC diharapkan dapat bermanfaat bagi otoritas kepabeanan setiap negara anggota ASEAN dalam meningkatkan mekanisme kerja sama dengan otoritas pajak.

“Diharapkan juga forum ASEAN yang berada di bawah Kemenkeu dapat berkontribusi dan mendukung inisiatif tersebut dengan memfinalisasi dan mengesahkan ASEAN Guideline on Cooperation between Customs Administration and Tax Authority,” kata Anita.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version