in ,

Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Bebas Pajak, Ini Syarat dan Cara Melaporkannya via Coretax

FOTO : IST

Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Bebas Pajak, Ini Syarat dan Cara Melaporkannya via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dan penghasilan lain luar negeri sejak 1 Januari 2025. Namun, Wajib Pajak harus memenuhi syarat dan melaporkannya via Coretax. Apa saja syarat dan bagaimana cara melaporkannya? Simak ulasan berikut ini yang Pajak.com kutip dari paparan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat Dividen Bebas Pajak 

Syarat dividen bebas pajak dan penghasilan lain luar negeri diatur dalam Pasal 370, 371, 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berikut rinciannya:

  1. Harus diinvestasikan dalam bentuk:
  2. Saham;
  3. Reksadana;
  4. Emas batangan;
  5. Rekening tabungan; dan
  6. Penyertaan modal, surat berharga, dan sektor riil;
  7. Tenggat waktu investasi adalah paling lambat 31 Maret tahun berikutnya serta investasi harus ditahan minimal 3 tahun; dan
  8. Menyampaikan laporan realisasi investasi.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Cara Melaporkan Realisasi Investasi atas Dividen dan Penghasilan Lain Luar Negeri Bebas Pajak via Coretax

Berikut ini cara melaporkan realisasi investasi atas dividen dan penghasilan lain luar negeri bebas pajak via Coretax:

  • Masuk coretaxdjp.pajak.go.id;
  • Masuk ke “Layanan Wajib Pajak”, pilih “Layanan Administrasi”, dan “Buat Permohonan Layanan Administrasi“;
  • Pada menu sebelah kiri “Jenis Pelayanan Wajib Pajak”, klik “AS.39 e-Pelaporan”, dan pilih “AS.39-01 LA”;
  • Klik submenu “Alur Kasus”;
  • Isi semua yang bertanda bintang;
  • Klik “Tambah Data“ untuk mengisi formulir Laporan Dividen atau Penghasilan Lain” yang diterima dan ingin dilaporkan;
  • Isi reporting period (periode pelaporan) dengan angka:

– 1 untuk pelaporan dividen lain yang diterima tahun 2024;

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

– 2 untuk pelaporan dividen lain yang diterima tahun 2023; dan

– 3 untuk pelaporan dividen lain yang diterima tahun 2022.

  • Pilih “Income Type” (jenis penghasilan), terdiri dari dividen dari dalam atau luar negeri, penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap/PE (permanent establishment), serta penghasilan dari luar negeri tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT);
  • Isi lanjutan sesuai“Income Type” yang dipilih, baik dividen domestik maupun dividen luar negeri;
  • Klik “Simpan” bila seluruh isian laporan dividen atau penghasilan lain telah sesuai;
  • Klik “Tambah Data” untuk mengisi laporan investasi yang dilakukan sesuai ketentuan bentuk investasi;
  • Pilih tanggal dilakukannya investasi yang dilakukan;
  • Pilih bentuk investasi yang dilakukan;
  • Pilih mata uang investasi dividen atau penghasilan lain yang diinvestasikan, isi besaran nilai investasi yang dilakukan, dan klik “Simpan”;
  • Pastikan status Wajib Pajak adalah aktif. Bila tidak, silakan klik tombol “Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”;
  • Klik “Create PDF”, pilih klasifikasi surat, dan klik “Simpan”;
  • Klik “Sign” untuk melakukan penandatanganan laporan secara elektronik;
  • Pilih penyedia penandatangan yang dimiliki, ketik passphrase, klik “Simpan”, dan klik “Submit’; dan
  • Pelaporan realisasi investasi telah selesai bila terdapat notifikasi “Kasus Ditutup”.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

DJP mengingatkan, laporan investasi harus dilakukan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (Maret) untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau akhir bulan keempat (April) untuk Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Laporan realisasi disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun diterima atau diperoleh dividen atau penghasilan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *