Menu
in ,

Diskon PPnBM Menambah Penerimaan Pajak Rp 2,2 T

Pajak.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memproyeksikan, pemerintah akan menerima tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 2,2 triliun sebagai dampak dari perpanjangan diskon 100 persen atas pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor sampai akhir 2021.

“Berdasarkan analisis tim Kementerian Perindustrian (Kemenperin), perpanjangan stimulus PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) hingga Desember 2021 diproyeksikan akan menambah penjualan kendaraan sebanyak 35.553 unit, ini akan menambah penerimaan pajak sebesar Rp 2,2 triliun,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.compada (18/9).

Ia optimistis, perluasan cakupan PPnBM DTP bakal mengakselerasi pemulihan industri otomotif, yang bermuara pada peningkatan pendapatan negara.

Seperti diketahui, sebelum PPnBM DTP resmi diperpanjang pada Jumat (17/9), Agus telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait usulan perpanjangan PPnBM DTP hingga Desember 2021.

Secara detail, Agus mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP sebesar 100 persen untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc; sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4×2; dan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4×4.

Usulan itu bukan tanpa sebab. Kemenperin mengklaim, pertumbuhan sektor manufaktur pada semester II-2021 didorong oleh kencangnya pertumbuhan industri otomotif yang mencapai 45,7 persen. Data penjualan kendaraan roda empat peneriman manfaat PPnBM DTP di bawah 1.500 cc pada Januari hingga Agustus 2021 tercatat sebesar 175 ribu unit. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 51 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.

“Untuk mobil peserta PPnBM DTP di atas 1.500 cc, penjualannya pada Januari sampai Agustus 2021 sebesar 44.680 unit atau meningkat 64,4 persen dibandingkan Januari hingga Agustus 2020,” jelas Agus.

Menurut eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM juga berperan menciptakan multiplier effect yang cukup besar. Peningkatan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen yang menunjang industri otomotif.

Selain itu, Agus mengungkapkan, produsen kendaraan penerima manfaat PPnBM DTP melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

“Kendaraan bermotor produksi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan local purchase yang digunakan pada proses produksi dengan nilai minimal 60 persen, sehingga mendukung program peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor yang dicanangkan Kemenperin untuk dapat mencapai 35 persen di tahun 2022,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenperin memang telah menetapkan syarat local purchase atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 60 persen kepada industri penerima insentif. Bahkan, sejatinya sebelum pandemi, pemerintah sudah mendorong industri untuk mengimplementasikan TKDN guna memacu produktivitas dalam negeri dan daya saing industri di pasar global. Ketetapan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.

Dengan perpanjangan kebijakan PPnBM DTP ini, Agus berharap purchasing manager’s index (PMI) manufaktur Indonesia dapat kembali ke jalur ekspansif atau berada di atas angka 50—seperti yang terjadi berturut-turut selama delapan bulan pada November 2020 hingga Juni 2021.

”Dengan industri yang ekspansif dan optimistis menjalankan aktivitasnya, kami perkirakan pertumbuhan industri pada triwulan III-2021 bisa lebih baik lagi,” kata Agus.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version