Menu
in ,

Diskon Pajak 3 Persen untuk Perusahaan Go Public

Diskon Pajak 3 Persen untuk Perusahaan Go Public

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memberikan diskon pajak sebesar 3 persen bagi perusahaan yang go public atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bakal segera disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna.

“Wajib Pajak Badan dalam negeri memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah,” bunyi pasal 17 ayat 2 dalam RUU HPP yang dikutip Pajak.com, pada Minggu (2/10).

Adapun persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak yang berlaku tahun 2022 itu, yakni perusahaan harus menyetorkan sahamnya di BEI paling sedikit 40 persen dari total saham yang dimiliki. Setelah memenuhi ketentuan, maka pajak penghasilan (PPh) badan yang dikenakan menjadi 19 persen. Sementara perusahaan yang tidak melakukan listing di BEI akan dikenakan PPh sebesar 22 persen mulai tahun 2022 atau 20 persen di 2022.

Pemerintah sepertinya memang tengah mendorong perusahaan dalam negeri untuk segera go public. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, BEI menargetkan 30 perusahaan dapat melakukan initial public offering (IPO) di tahun 2021. Bahkan, Airlangga berharap jumlah itu bisa melebihi target, sehingga nilai dana segar yang tersedia di pasar modal kian melimpah.

Secara spesifik, BEI kini sedang mendorong perusahaan rintisan (startup), unicorn, centaur, decacorn untuk melantai di pasar modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menyampaikan, untuk menarik minat perusahaan rintisan itu pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait.

“BEI tanggap terhadap perkembangan dan perubahan model bisnis perusahaan-perusahaan di Indonesia dan mencoba untuk bersifat adaptif dan proaktif,” kata I Gede.

Secara simultan, saat ini BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel di Indonesia.

“Dengan adanya aturan ini akan memungkinkan perusahaan-perusahaan teknologi dalam negeri yang akan IPO tetap bisa menjadi pengendali perusahaan meskipun porsi kepemilikan saham pendiri relatif lebih kecil,” jelas I Gede.

Selain itu, BEI juga dalam proses melakukan perubahan Peraturan I-A untuk membukakan opsi yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai sektor industri, khususnya perusahaan teknologi yang belum meraih laba tetapi valuasinya sudah besar—dengan tetap memerhatikan kualitas perusahaan tercatat. Untuk centaur (valuasi lebih dari 100 juta dollar AS), unicorn (lebih dari 1 miliar dollar AS), dan decacorn (di atas 10 miliar dollar AS).

“BEI berharap kedua peraturan tersebut dapat segera difinalisasi untuk kemudian segera dapat digunakan oleh stakeholder pasar modal Indonesia,” kata Gede.

Bendahara Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani menilai, potensi startup untuk melakukan penggalangan dana di pasar modal cukup besar.

“Langkah IPO yang diambil oleh sejumlah rintisan mampu mengakselerasi potensi besar bagi perusahaan itu untuk dapat mewujudkan nilai mereka dalam waktu dekat, baik dalam segi nilai tambah bisnis maupun valuasi,” kata Edward.

Namun menurutnya, keputusan untuk IPO tidak terbatas pencarian dana, tetapi untuk meraih aspek bisnis lainnya, seperti memberikan tingkat kepercayaan lebih ke platform, vendor, consumer, rekan bisnis, maupun masyarakat luas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version