Dirjen Pajak Tetapkan PER 5/2025, Ubah Syarat dan Ketentuan PJAP di Era Coretax
Pajak.com, Jakarta – Telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PER 5/2025). Melalui aturan ini dirjen pajak mengubah syarat dan ketentuan untuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk menyesuaikan berlakunya era Coretax.
Dalam bagian pertimbangan menyatakan bahwa PER 5/2025 diterbitkan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Selain itu, ketentuan mengenai PJAP yang telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan belum menampung Coretax, sehingga aturan perlu diganti.
Syarat dan Ketentuan PJAP di Era Coretax
PJAP harus memenuhi:
- Persyaratan administratif; dan
- Persyaratan teknis.
A. Persyaratan administratif bagi PJAP harus memenuhi:
- Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tiga tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu; dan
- SPT masa selama 12 bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu;
- Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
- Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir;
- Diimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50 persen;
- Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
- Memiliki perencanaan bisnis (business plan); dan
- Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan).
B. Persyaratan Teknis bagi PJAP dimaksud meliputi:
- Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana;
- Memenuhi standardisasi kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement yang ditentukan oleh DJP;
- Memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara PJAP dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
- Hak dan kewajiban PJAP sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi; dan
- Penyelesaian sengketa antara PJAP dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia.
- Layanan administrasi perpajakan telah disesuaikan dengan versi terkini dari layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP;
- Standardisasi kualitas layanan diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Waktu kerja layanan;
- Ketersediaan (availability);
- Keandalan (reliability);
- Keamanan (security); dan
- Kinerja layanan (performance).
8. Standardisasi kualitas layanan dituangkan dalam service level agreement yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal.

Comments