Dirjen Pajak Baru Ungkap Jurus Jitu Genjot “Tax Ratio” Indonesia
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan yang baru Bimo Wijayanto, membeberkan strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia.
Bimo menekankan pendekatan menyeluruh yang melibatkan reformasi regulasi, penguatan teknologi inti yaitu Coretax DJP serta pembenahan sumber daya manusia dan kelembagaan sebagai kunci mengerek kontribusi pajak terhadap penerimaan negara.
“DJP apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan tax ratio selain dari sisi Coretax tentu ada guidance yang sudah kita komitmenkan di Undang-Undang APBN jadi bagaimana kita akan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA dikutip Pajak.com pada Rabu (18/6/25).
Salah satu langkah konkret adalah penyempurnaan regulasi perpajakan atas transaksi digital. Menurut Bimo, kerangka regulasi tersebut telah rampung dan akan segera dipublikasikan kepada media. Hal ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak (ekstensifikasi) sekaligus memperdalam kepatuhan dari sektor-sektor ekonomi baru yang terus berkembang.
“Beberapa kerangka regulasi yang terkait dengan pemajakan sektor apa namanya transaksi digital itu sudah kami selesaikan dan nanti akan kami sampaikan secara lebih detail kepada teman-teman media,” tambahnya.
Di sisi lain, Bimo menyatakan bahwa DJP juga telah mencatat perkembangan positif dari aspek Coretax DJP terutama dalam proses bisnis utama seperti registrasi dan pembayaran. “Untuk intensifikasi juga perbaikan Coretax juga sudah menunjukkan beberapa hal yang sangat positif dari beberapa proses bisnis utama yang bisa kami sampaikan untuk registrasi dan pembayaran sudah sangat stabil,” jelasnya.
Namun, proses reformasi belum berhenti di sana. DJP masih menyempurnakan sistem penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) serta pelayanan pajak agar lebih mudah dan akurat. Ini merupakan bagian dari intensifikasi, yaitu menggali potensi penerimaan dari Wajib Pajak yang sudah ada.
Bimo juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi dengan komitmen dalam Undang-Undang APBN, terutama terkait harmonisasi kebijakan perpajakan internasional dan pelaksanaan reformasi perpajakan. “Menjawab juga terkait dengan komitmen kami akselerasi apa yang sudah dimaktubkan di undang-undang APBN kita itu terkait dengan kebijakan efektivitas untuk harmonisasi kebijakan perpajakan internasional dan implementasi reform perpajakan,” ucapnya.
Selain regulasi dan sistem, DJP juga akan mendorong insentif perpajakan yang lebih terarah dan terukur. Ini penting agar insentif tidak hanya menjadi beban fiskal, tetapi benar-benar mampu mendorong pertumbuhan sektor prioritas.
“Akan mendorong insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur,” katanya.
Lebih lanjut, sektor-sektor yang tengah mengalami booming serta sektor komoditas yang sebelumnya mendominasi penerimaan negara juga akan ditinjau kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebijakan perpajakan yang berlaku benar-benar mampu mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor tersebut.
“Beberapa sektor yang booming itu akan kami review kembali beberapa sektor yang kinerjanya dahulu bagus, komoditas kami akan review sesuai dengan arahan Ibu Menkeu [Sri Mulyani] untuk melihat apakah kebijakan yang kita terapkan untuk sektor tersebut sudah cukup mengoptimalisasikan penerimaan dari sektor,” tegasnya.
Tak kalah penting, Bimo menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia (human capital) dan kelembagaan DJP menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
“Yang lebih penting lagi adalah penguatan human capital kami dan juga kelembagaan. Ini penting untuk meningkatkan trust dari masyarakat,” pungkasnya.
Comments