Menu
in ,

Di Ciamis Bayar Pajak Bisa Dengan Sampah

Pajak.com, Jawa Barat – Bank Sampah Saluyu yang berada di Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memiliki program menabung sampah untuk bayar pajak motor maupun Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program bernama Kabungah Bapak ini diluncurkan sejak Februari 2022 lalu dan merupakan kegiatan hasil kerja sama antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciamis.

Direktur Bank Sampah Saluyu Dede Karnadin menuturkan, program kegiatan nabung sampah untuk bayar pajak ini sebagai sebuah gerbang kesadaran pajak. Berupaya menumbuhkan kesadaran membayar pajak secara tepat waktu.

“Selain tepat membayar pajak motor, nabung sampah ini juga bisa digunakan (untuk membayar) PBB-P2. Namun untuk saat ini program untuk PBB-P2 masih tahap sosialisasi. Nabung sambah juga sekaligus menjadi gerbang kesadaran untuk menjaga kebersihan dengan memilah sampah dari rumah, sehingga mengurangi pembuangan,” ungkap Dede dikutip dari harapanrakyat.com (14/7).

Secara spesifik, program ini diluncurkan untuk membantu masyarakat dalam menganggarkan pembayaran pajak. Sebab selama ini sangat jarang masyarakat yang mempersiapkan anggaran keuangan untuk bayar pajak motor. Rata-rata nasabah menghasilkan uang dari sampah ini sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu per bulan.

“Tiba-tiba jatuh tempo. Kemudian kebetulan sedang tidak ada uang, akhirnya dibiarkan tidak membayar pajak. Dengan program ini minimal ada perencanaan,” ungkap Dede.

Teknisnya, masyarakat menyetorkan sampah yang sudah dipilah ke Bank Sampah Saluyu. Kemudian, sampah akan ditimbang dan nilainya dikonversi menjadi uang. Namun, uang itu tidak bisa diambil langsung, melainkan khusus untuk bayar pajak motor atau PBB-P2.

“Pembayaran pajak motor bisa dilakukan di ruang administrasi bank sampah di Desa Ciparigi. Nantinya, masyarakat akan mendapat resi untuk kemudian dicetak di Kantor Samsat Ciamis,” jelas Dede.

Ia mengatakan, sejak dibukanya program ini masyarakat cukup antusias untuk mengikutinya. Bank Sampah Saluyu mencatat, ada 180 warga yang sudah menjadi nasabah untuk program bayar pajak motor ini.

Maman, seorang nasabah Bank Sampah Saluyu mengaku sangat terbantu untuk membayar pajak motor, sebab selama ini ia tidak mempersiapkan untuk membayarnya. Sehingga terkadang tidak bisa bayar pajak sampai jatuh tempo lantaran tidak memiliki uang.

“Adanya tabungan sampah ini sangat meringankan. Ini baru pertama kali tahun ini bayar pajak dari hasil nabung sampah. Sangat meringankan, meski tidak full dari nabung sampah, tapi sangat membantu, tinggal menambah sisa kekurangannya,” ujar Maman.

Ia mengungkap, sebagai seorang buruh di kampung, cukup sulit untuk menabung. Maka, dengan adanya Bank Sampah Saluyu ini membuatnya bisa menabung hanya dari sampah rumah tangga.

“Dari sampah rumah tangga pribadi saya nilainya Rp 2 ribu sampai Rp 3 ribu per hari. Saya nabung sejak bank sampah berdiri,” kata Maman.

Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis menargetkan kontribusi dari PBB-P2 2022 sebesar Rp 24,7 miliar. Adapun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 Ciamis telah ditetapkan Rp 2,046 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 231,22 miliar, serta pendapatan transfer Rp 1,815 triliun. Sementara, belanja daerah dianggarkan Rp 1,760 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version