in ,

Di Australia Biaya Tes COVID-19 Jadi Pengurang Pajak

Di Australia Biaya Tes COVID-19
FOTO: IST

Pajak.com, Australia – Otoritas pajak Australia atau Australian Taxation Office (ATO) mengeluarkan insentif kebijakan, yaitu biaya tes COVID-19 dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) mulai 1 Juli 2022. Dengan demikian, biaya tes COVID-19 dapat menjadi pengurang pajak. Seperti diketahui, saat ini Australia masih melaporkan tambahan kasus COVID-19, tercatat lebih dari 23.000 kasus baru dengan 30 kasus kematian per 5 Juni 2022.

Asisten Komisaris ATO Tim Loh menjelaskan, biaya tes COVID-19 dapat menjadi pengurang penghasilan apabila dilakukan untuk kepentingan pekerjaan. Selain tes COVID-19, kebijakan serupa juga berlaku bagi Wajib Pajak yang membeli peralatan untuk perlindungan diri dari pandemi.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Kami tahu banyak yang menghadapi tantangan pandemi secara signifikan. Namun, terdapat sejumlah kriteria agar tes COVID-19 dapat dijadikan biaya dalam penghitungan penghasilan bruto. Pertama, Wajib Pajak harus memiliki catatan yang membuktikan mereka membayar untuk tes COVID-19. ATO tetap akan mengecek kebenarannya melalui laporan bank atau kartu kredit dan laporan pajak pemberi kerja,” jelas Loh, dikutip Pajak.com, (11/6).

Kedua, seorang karyawan tidak dapat mengeklaim biaya tes COVID-19, apabila tes itu sudah disediakan atau biayanya diganti oleh pemberi kerja/perusahaan. Ketiga, tes harus dilakukan untuk tujuan yang berhubungan dengan pekerjaan.

“Jika Anda melakukan tes COVID-19 untuk wisata bersama teman Anda, Anda tidak dapat mengklaim pengurangan,” ujar Loh.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia juga menjelaskan, Wajib Pajak juga dapat mengeklaim pengurang penghasilan atas biaya membeli barang-barang pelindung diri yang dibutuhkan untuk mencegah penularan COVID-19 atau cedera saat bekerja.

“Ada pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya membeli berbagai peralatan pelindung diri, seperti sarung tangan dan masker wajah karena berisiko tertular COVID-19.  Menjelang akhir tahun anggaran, ATO memperkirakan pandemi COVID-19 masih akan berdampak pada restitusi pajak,” ungkap Loh.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *