Menu
in ,

Dengan PPS WP Masuk Sistem Pajak Secara Sukarela

Pajak.com, Jakarta – Di hari terakhir (last call) Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak Wajib Pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena tidak akan ada perpanjangan waktu. Suryo juga mengajak Wajib Pajak melalui PPS, WP bisa masuk ke dalam sistem pajak secara sukarela, sebelum pihaknya menggunakan data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berpikir, bikin PPS selain untuk bergotong-royong, juga memberi kesempatan untuk bergabung,” kata Suryo dalam Last Call Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (30/6).

Ia mengungkapkan, dengan semakin banyak Wajib Pajak yang ikut PPS, maka aktivitas ekonominya akan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Setelah itu, diharapkan basis pajak bisa semakin luas dan rasio pajak dapat ditingkatkan.

“Ini cara kami untuk memperluas basis pajak setelah Tax Amnesty 2016–2017. Makanya menjadi penting, saat kami menyampaikan program ini kami sementara enggak gunakan data-data itu dulu, kami berikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk masuk ke dalam sistem supaya yang di luar sistem semakin berkurang,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan beberapa riset pajak, masyarakat bisa tidak patuh pajak karena ada celah yang bisa dilakukan seperti transfer pricing, underground economy sehingga aktivitas ekonominya tidak tercatat. Apalagi, Indonesia menganut sistem self-assessment.

Namun, setelah periode pengampunan pajak jilid I, DJP telah secara rutin mendapatkan data dari berbagai sumber baik dalam negeri maupun luar negeri, pascaberlakunya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Data-data yang telah dimiliki tersebut, dipakai DJP untuk mengimbau Wajib Pajak untuk mengikuti PPS selama periode berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022–30 Juni 2022, melalui surat yang dikirimkan, baik secara fisik maupun melalui elektronik.

“Selama periode itu juga kami gunakan untuk mengingatkan. Kami ingin bercerita saja kalau PPS ini Wajib Pajak bisa mengungkapkan dengan settlement yang jauh lebih murah dari tarif pajak normal. Kami juga sampaikan, ada informasi harta yang kami kumpulkan dan setelah dicocokkan (dengan SPT), ternyata belum disampaikan Wajib Pajak. Kalau cocok ya sudah berarti tidak ada yang perlu dideklarasikan. Kalau ada yang belum cocok, mohon (dideklarasikan),” jelasnya.

Suryo memastikan, setelah masa PPS berakhir, DJP selanjutnya akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pajak diatur dengan undang-undang dan bersifat memaksa. Selama PPS masih ada, maka Wajib Pajak diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini.

“(Pajak) itu dasarnya undang-undang. Harus ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan, ada konsekuensinya. Undang-undang yang mengatur, bukan saya. Daripada kita ketemu konsekuensi, mari bareng-bareng menjadi bagian dari sistem administrasi yang ada di Indonesia” imbuh Suryo.

Wajib Pajak masih berkesempatan mengikuti PPS paling lambat pada 23.59 WIB malam ini, melalui daring di DJP Online. Suryo pun memastikan DJP akan menjaga sistem bisa berjalan dengan optimal agar Wajib Pajak tidak menemui kendala. Pasalnya, DJP memperkirakan akan ada banyak Wajib Pajak mendaftar PPS di menit-menit terakhir.

“Belajar dari penyampaian SPT PPh WPOP yang lalu, kami coba jagain sistemnya dan sampai hari terakhir enggak ada masalah yang berarti. Harapan saya juga sama untuk yang PPS ini, kami di DJP jagain terus. Kemudahan kami jalankan, infrastruktur juga kami jaga. Karena last call di batas terakhir itu di mana pun pasti kejadian, dan kita antisipasi itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat terdapat 212.240 Wajib Pajak yang mengikuti PPS. Jumlah ini meningkat sekitar 80 ribu Wajib Pajak dari hari sebelumnya. Adapun jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 54,23 triliun yang berasal dari harta bersih terlapor senilai Rp 532,43 triliun.

Harta tersebut terdiri atas harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 458,11 triliun, harta deklarasi luar negeri senilai Rp 54,06 triliun, dan harta investasi senilai Rp 20,24 triliun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version