in ,

Darurat Perubahan Iklim! Profesor dari Belanda Dorong Penerapan Pajak Karbon yang Fleksibel dan Hemat Biaya di Indonesia

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Darurat Perubahan Iklim! Profesor dari Belanda Dorong Penerapan Pajak Karbon yang Fleksibel dan Hemat Biaya di Indonesia

Pajak.com, Depok – Profesor bidang hukum, pajak, dan ekonomi asal Universitas Groningen (Belanda) Stefan Weishaar mengingatkan darurat perubahan iklim yang tengah mengancam kelangsungan kehidupan manusia. Oleh sebab itu, Weishaar mendorong penerapan pajak karbon yang fleksibel, hemat biaya, lingkungan terjaga, dan dapat diterima oleh semua pihak —baik bagi pengusaha, pemerintah, maupun masyarakat Indonesia.

Gagasan itu Weishaar sampaikan dalam sesi seminar bertajuk Carbon and Environmental Tax—sebagai bagian dari acara Inauguration Ceremony of Adjunct Prof. Dr. Stefan Weishaar yang digelar oleh Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI) Depok, di Ruang Auditorium EDISI, Gedung M FIA UI, Depok (20/10/25).

Weishaar membeberkan ancaman perubahan iklim yang tengah terjadi di seluruh dunia, meliputi deforestasi dan kenaikan permukaan laut hingga penurunan hasil panen yang dapat menyebabkan kelaparan. Secara parsial, pencemaran air juga meningkatkan intensitas timbulnya penyakit di seluruh dunia. Belum lagi ancaman perubahan arus laut yang menyebabkan berkurangnya ikan sebagai sumber protein manusia.

Dengan berbagai ancaman itu, Weishaar menekankan urgensi kebijakan pajak sebagai pengendali aktivitas yang berhubungan dengan kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Kembangkan Riset Pajak Karbon, FIA UI Anugerahkan Stefan Weishaar dari Universitas Groningen sebagai “Adjunct Professor” ke-8 

“Tidak ada satu instrumen carbon dan environmental tax yang sempurna. Kita membutuhkan instrumen cerdas yang bekerja secara sinkron. Instrumen itu harus fleksibel, hemat biaya, dan dapat diterima secara politik, terutama untuk membuat lingkungan yang bersih itu terwujud,” tegas Weishaar dikutip Pajak.com (21/10/25).

Instrumen Penerapan Pajak Karbon 

Ia menjelaskan, terdapat pilihan instrumen dalam menerapkan pajak karbon. Pertama, Pigouvian Tax yang dirumuskan oleh ekonom Arthur Cecil Pigou. Pigouvian Tax merumuskan cara termudah untuk menyelesaikan eksternalitas, yaitu dengan mengenakan pajak atas kegiatan yang menimbulkan polusi atau pencemaran. Eksternalitas dirumuskan dengan membandingkan antara biaya pribadi dan biaya sosial. Akademisi dunia pun banyak yang menganggap instrumen Pigouvian Tax diimplementasikan berupa pajak kendaraan bermotor atau cukai rokok.

“Ini memaksa pelaku untuk menginternalisasi eksternalitas. Namun, teori ini juga memberikan insentif pada implementasi kemajuan teknologi bersih,” jelas Weishaar.

Baca Juga  TaxPrime Dorong Pemerintah Selaraskan Insentif Pajak Berbasis Investasi Hijau untuk Perlindungan SDA

Kedua, instrumen Teorema Coase yang dicetuskan ekonom Ronald Coase. Instrumen ini menetapkan pajak berdasarkan alokasi hak properti, dan hak emisi.

Ketiga, instrumen Emission Trading oleh John Dales. Menurut Weishaar, instrumen ini menggabungkan ide Pigouvian Tax dengan Teorema Coase. 

“Instrumen ini menerapkan harga pada emisi melalui sistem perdagangan. Ini memungkinkan efisiensi karena pihak yang biaya pengurangan emisinya paling rendah dapat dibayar oleh pihak yang biaya pengurangannya lebih mahal,” jelas Weishaar.

Menurutnya, efektivitas tarif pajak karbon bergantung pada elastisitas permintaan dan penawaran. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengkajian yang komprehensif sehingga tidak menjadi beban bagi kelompok masyarakat rentan atau pengusaha kelas menengah ke bawah.

“Perubahan iklim adalah masalah bersama. Kita perlu bergerak secara kolektif,” tandas Weishaar.

Setelah disematkannya penganugerahan Adjunct Professor ke-8 dari FIA UI, Weishaar akan fokus mendorong pengembangan riset mengenai pajak karbon di Indonesia.

Secara simultan, ia akan menjembatani Universitas Groningen dan UI untuk berkolaborasi menyelenggarakan konferensi global mengenai masa depan kebijakan pajak dan lingkungan.

“Selama dua dekade terakhir, konferensi ini menjadi tempat pertemuan paling penting bagi para ahli dan akademisi dari seluruh dunia untuk membahas hukum lingkungan dalam arti luas, dan menyoroti isu-isu ilmiah dan praktis dalam perpajakan. Sudah saatnya, kita menempatkan Indonesia sebagai negara yang fokus pada pajak dan lingkungan,” pungkas Weishaar.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *