in ,

Dapat Kendaraan Hibah di Jakarta, Apakah Harus Bayar BBNKB?

foto :ist

Dapat Kendaraan Hibah di Jakarta, Apakah Harus Bayar BBNKB?

Pajak.com, Jakarta  Masyarakat Jakarta kerap menghadapi perpindahan kepemilikan kendaraan melalui hibah, baik dari keluarga maupun lembaga tertentu. Pertanyaannya, apakah kendaraan hasil hibah tetap dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)? Nah, Pajak.com akan membahas secara lengkap aturan terbaru BBNKB untuk kendaraan hibah dan kemudahan yang bisa dimanfaatkan Wajib Pajak.

Mengigat Kembali Apa Itu BBNKB

Untuk memahami arah kebijakan terbaru terkait kendaraan hibah, Anda perlu kembali mengingat fungsi dan dasar hukum BBNKB. Dalam sistem perpajakan daerah, BBNKB merupakan salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini menempatkan BBNKB sebagai pajak atas perolehan hak atas kendaraan bermotor—yaitu pungutan yang muncul ketika terjadi perpindahan kepemilikan.

Secara prinsip, BBNKB dikenakan saat ada penyerahan hak milik kendaraan bermotor dari satu pihak kepada pihak lain. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut, penyerahan tersebut bisa berlangsung karena jual beli, tukar-menukar, warisan, maupun hibah. Meskipun tidak selalu melibatkan transaksi komersial, setiap perpindahan kepemilikan dianggap sebagai objek pajak karena mengubah status legalitas kendaraan.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“BBNKB dikenakan ketika terjadi peralihan kepemilikan. Jadi, selama ada perpindahan hak atas kendaraan, pada dasarnya BBNKB tetap berlaku,” kata Bapenda Jakarta, dikutip Pajak.com dari laman resminya, Minggu (14/12/2025).

Regulasi turunan pemerintah menegaskan dua fungsi utama BBNKB. Pertama, sebagai instrumen legalisasi kepemilikan, karena pembayaran pajak ini menjadi bagian dari proses perubahan data pemilik pada STNK dan BPKB. Kedua, sebagai sumber pendapatan asli daerah yang mendukung berbagai layanan publik, terutama infrastruktur jalan, penataan transportasi, dan peningkatan pelayanan administrasi.

Dalam praktiknya, BBNKB biasanya dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jenis penyerahan hak:

  • BBNKB I, yang berlaku untuk penyerahan pertama, seperti kendaraan baru dari dealer ke konsumen.
  • BBNKB II, yang berlaku untuk penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk perpindahan kepemilikan kendaraan bekas, warisan, atau hibah.

Tarif BBNKB ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rentang yang diperbolehkan UU HKPD. Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing, tetapi prinsip dasarnya tetap sama, yakni pungutan dikenakan untuk menegaskan legalitas kepemilikan baru dan memastikan kendaraan tercatat sesuai aturan.

Aturan BBNKB untuk Hibah

Mulai 5 Januari 2025, aturan di Jakarta berubah signifikan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan bahwa kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB selama kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis hibah, baik antar anggota keluarga inti maupun antara pihak lainnya tanpa batasan spesifik.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Artinya, jika kendaraan hibah adalah kendaraan kedua dan seterusnya, maka BBNKB dibebaskan. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hibah, baik antar keluarga inti maupun hibah antar pihak lainnya,” jelas Bapenda Jakarta.

Bapenda Jakarta menegaskan, tujuan dari ketentuan baru tersebut untuk meringankan masyarakat dalam proses administrasi balik nama, sekaligus menyesuaikan ketentuan objek BBNKB yang berlaku di Jakarta. Pemerintah daerah juga menilai, beban pungutan ganda terhadap kendaraan nonpembelian baru tidak lagi relevan. Oleh karena itu, mobil atau sepeda motor hibah kini diperlakukan sebagai objek yang tidak dikenai bea balik nama, selama bukan kali pertama didaftarkan atas nama penerima.

“Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menerima hibah kendaraan, karena proses balik nama tidak lagi dibebani pungutan BBNKB,” imbuhnya.

Meski terbebas dari BBNKB, masyarakat tetap wajib mengurus proses balik nama sesuai prosedur. Penerima hibah perlu menyiapkan dokumen identitas pemberi dan penerima hibah, STNK dan BPKB kendaraan, serta surat pernyataan hibah atau akta hibah. Cek fisik kendaraan tetap menjadi tahapan wajib di Samsat sebelum balik nama diproses.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Dalam tahap perhitungan biaya, komponen BBNKB tidak muncul apabila kendaraan tersebut bukan kendaraan pertama. Bapenda mengingatkan, BBNKB bukan satu-satunya komponen biaya. Jika ada tunggakan PKB dari tahun-tahun sebelumnya, maka Wajib Pajak tetap harus melunasinya sebelum balik nama dilakukan.

Di sisi lain, 2025 menjadi momentum yang cukup menguntungkan bagi warga yang ingin membereskan administrasi kendaraan seken. Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan BBNKB. Relaksasi ini berlaku otomatis tanpa perlu permohonan, sehingga Wajib Pajak hanya membayar pokok pajaknya. Fasilitas tersebut berlaku sejak 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh Wajib Pajak yang melakukan pelunasan dalam periode tersebut.

“Dengan kebijakan ini, Pemprov Jakarta menunjukkan komitmennya menghadirkan layanan pajak yang lebih adil, efisien, dan benar-benar memudahkan masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa beban tambahan,” pungkas Bapenda Jakarta.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *