in ,

Dapat Izin Kawasan Berikat, Perusahaan Manufaktur Sepatu di Gresik Bebas Pajak Impor 

Izin Kawasan Berikat
FOTO: Bea Cukai

Dapat Izin Kawasan Berikat, Perusahaan Manufaktur Sepatu di Gresik Bebas Pajak Impor 

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) terbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan manufaktur dengan produk sepatu, PT NBF Shoes and Clothing. Melalui izin ini perusahaan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan, salah satunya bebas dari pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Mochamad Syuhadak memastikan, fasilitas ini diberikan setelah perusahaan melalui proses asitensi oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gresik. Sebelumnya, PT NBF Shoes and Clothing yang berlokasi di Kabupaten Gresik ini juga telah mempresentasikan proses bisnisnya secara komprehensif.

Baca Juga  India Kaji Pemangkasan PPh Orang Pribadi untuk Kelas Menengah

“Kawasan berikat adalah fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah melalui kementerian keuangan dalam rangka mendorong ekspor. Dengan adanya fasilitas ini, maka barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) dapat diberikan penangguhan bea masuk dan fasilitas perpajakan lainnya. Namun ada syaratnya, barang tersebut harus melalui proses pengolahan atau penggabungan, sehingga menghasilkan produk akhir yang tujuan utamanya untuk diekspor,” jelas Syuhadak dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/10).

Ia berharap izin kawasan berikat ini bisa dioptimalkan, sehingga hasil produksi perusahaan dapat meningkat secara berkelanjutan. Hingga muaranya dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat sekitar melalui terbukanya lebih banyak lapangan kerja.

Baca Juga  Sempurnakan Layanan Perpajakan, Kanwil DJP Jabar III Gelar Forum Konsultasi Publik 

Syarat Mendapatkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat 

Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan fasilitas berikat adalah sebagai berikut:

  1. Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya;
  2. Mendapat rekomendasi dari penyelenggara kawasan berikat dalam hal perusahaan mengajukan permohonan izin pengusaha di kawasan berikat;
  3. Memiliki teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang, yaitu information and technology (IT) inventory serta closed circuit television (CCTV) yang baik;
  4. Memiliki sistem pengendalian internal (SPI) yang baik; dan
  5. Melakukan analisis dampak ekonomi yang dihasilkan dari pemberian izin kawasan berikat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *