Menu
in ,

CORE Prediksi Penerimaan Pajak 2021 Capai 93 Persen

CORE Prediksi Penerimaan Pajak 2021 Capai 93 Persen

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memprediksikan realisasi penerimaan pajak tahun 2021 akan berada pada angka Rp 1.1175 triliun sampai Rp 1.122 triliun atau 89 hingga 93 persen dari target Rp 1.229 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Artinya, nilai shortfall pajak berpotensi mencapai Rp 88 triliun sampai Rp 140 triliun.

“Kalau melihat dari asumsi makro, pertumbuhan pajak masih didasarkan pada asumsi pertumbuhan ekonomi sekitar 4,5 sampai 5,5 persen. Oleh karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak akan berada pada kisaran 5 sampai 10 persen,” jelas ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendi kepada Pajak.com, Rabu (28/7).

Proyeksi itu tentu dilatarbelakangi oleh kenaikan kasus Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pelbagai level di Wilayah Jawa dan Bali. Yusuf pun membandingkan dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 2020 yang mampu melumpuhkan ekonomi secara signifikan. CORE Indonesia telah memprediksi, pertumbuhan ekonomi akan berada dikisaran 2,5 sampai 3,5 persen sepanjang 2021.

“Penerimaan pajak akan bergantung pada kinerja perekonomian. Tahun ini pertumbuhan pajak di semester I-2021 bisa tumbuh 18 persen dari realisasi penerimaan pajak di tahun lalu yang minus 19 persen. Saya kira potensi terkoreksinya penerimaan pajak di akhir tahun nanti juga besar kemungkinan terjadi—shortfall-nya kemungkinan akan mengulangi seperti di tahun 2020,” kata alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini.

Seperti diketahui, berdasarkan data kementerian keuangan, penerimaan pajak mencapai Rp 557,8 triliun pada semester I-2021 atau 45,36 persen terhadap target. Secara nominal, komponen penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) berkontribusi 58,35 persen sementara pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 39,02 persen.

“Memang ada faktor teknikal bisa mendorong pertumbuhan penerimaan pajak, hanya saja dengan koreksi ekonomi di kuartal III-2021 atau semester II-2021 yang bisa membaik,” tambah Yusuf.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo telah mengestimasi, bahwa penerimaan pajak tahun 2021 akan mencapai Rp 1.176,3 triliun atau setara 95,7 persen dari target.

“Kami akan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan ekonomi sebagai dampak implementasi PPKM—seberapa jauh PPKM itu berdampak pada menurunnya atau meningkatnya kegiatan Wajib Pajak dan bagaimana pemanfaatan insentif pajak untuk mendorong cash flow perusahaan,” kata Suryo.

Untuk mencapai target, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan segala strategi, diantaranya mengembangkan skema layanan click, call, and counter (3C); fokus memperluas basis pemajakan, khususnya terkait dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE); melakukan pengawasan pembayaran masa dan kepatuhan material.

“Untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak secara material, kami menggunakan data-data dan informasi yang terus kami kumpulkan dan kelola, termasuk juga integrasi DJP dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) terkait dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” jelas Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version