in ,

Cegah Sanksi Pajak, IKAPRAMA dan DJP Edukasi Penerapan PMK 131/2024 

IKAPRAMA DJP
FOTO: Aprilia Hariani dan IKAPRAMA Financial Club

Cegah Sanksi Pajak, IKAPRAMA dan DJP Edukasi Penerapan PMK 131/2024 

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Financial Club bekerja sama dengan RDN Consulting, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II), dan Pajak.com menggelar webinar bertajuk ”Sosialisasi Implementasi PMK Nomor 131 Tahun 2024”, (23/1).

Alumnus Universitas Prasetiya Mulya, Pengurus IKAPRAMA Financial Club, dan Partner RDN Consulting Leander Resadhatu mengungkapkan bahwa webinar ini digelar agar masyarakat memahami secara komprehensif mengenai pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah—yang berlaku 1 Januari 2025 tersebut. Dengan pemahaman yang inklusif, Wajib Pajak dapat mencegah berbagai sanksi perpajakan.

”Pada kegiatan ini tentu terdapat misi sosial. Kami melihat pentingnya bagi masyarakat, khususnya alumni atau masyarakat umum memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan yang terbaru, yaitu PMK Nomor 131 Tahun 2024. Kami berharap masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Resadhatu, dikutip Pajak.com(24/1).

Adapun webinar ini diisi dengan pemaparan materi oleh Fungsional Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II Fransiska Yansye dan para penyuluh Kanwil DJP Jaksel II lainnya.

Poin Utama PMK 131/2024

Para pemateri menjelaskan bahwa ada 3 ketentuan pokok dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, yaitu:

Baca Juga  HWI Jadi Prioritas Pengawasan Pajak, IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Pahami Strategi Tata Kelola yang Efektif

1. Untuk barang mewah:

  • PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa harga jual atau nilai ekspor; dan
  • Khusus untuk penyerahan barang mewah kepada konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berhak membuat faktur pajak eceran, mulai 1 Januari-31 Desember 2025, PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa 11/12 dari harga jual.

2. Untuk barang selain barang mewah dan untuk jasa barang tidak berwujud:

PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

3. Untuk BKP/JKP yang dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau besaran tertentu dengan PMK tersendiri: 

PPN dihitung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PM tersendiri, seperti elpiji 3 kg, emas perhiasan, kendaraan bermotor bekas, aset kripto, dan lain sebagainya.

Pembuatan Faktur Pajak sesuai PMK 131/2024

Pembuatan faktur pajak sesuai dengan yang telah dirincikan melalui aturan turunan PMK Nomor 131 Tahun 2024, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 (PER-01/PJ/2025).

Pokok utama dalam regulasi ini, yaitu pertama, memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025. Faktur pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2025 untuk impor dan/atau penyerahan BKP/JKP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024, dianggap telah memenuhi kriteria faktur pajak sesuai dengan perundang-undangan bidang perpajakan.

Baca Juga  RDN Consulting Perkuat Kompetensi Manajerial Kepatuhan Pajak HWI dan “Family Office” di Indonesia

Kedua, faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan, selain barang mewah dengan mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:

  1. Tarif PPN 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau
  2. Tarif PPN 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Ketiga, apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun telanjur dipungut PPN 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut:

  1. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual; dan
  2. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual melakukan penggantian faktur pajak.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Wajib Pajak dapat berkonsultasi secara langsung kepada para penyuluh Kanwil DJP Jaksel II.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *