in ,

Catat Tanggalnya! Ini Kalender Pajak Juni 2025 Lengkap dengan Tenggat Penting

FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Catat Tanggalnya! Ini Kalender Pajak Juni 2025 Lengkap dengan Tenggat Penting

Pajak.comJakarta  Wajib Pajak perlu mencermati sejumlah tenggat penting dalam kalender pajak Juni 2025 untuk menghindari sanksi administrasi. Seperti biasa, bulan ini diwarnai dengan batas waktu pelaporan dan pembayaran berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengingatkan agar pelaporan SPT Masa dan penyetoran pajak dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, Pajak.com hadirkan rangkuman Kalender Pajak Juni 2025 demi memudahkan Anda dalam memantau batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak.

2 Juni 2025

Salah satu tenggat penting di awal bulan ini adalah batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN untuk Masa Pajak April 2025, yang jatuh pada Senin, 2 Juni 2025. Tanggal ini mundur dari jadwal biasanya, yakni 31 Mei, karena bertepatan dengan hari Sabtu. DJP mengungkapkan kalau batas akhir pajak jatuh pada hari libur atau akhir pekan, maka akan otomatis bergeser ke hari kerja berikutnya. Jadi, Wajib Pajak masih punya waktu hingga 2 Juni untuk menyelesaikan kewajiban PPN-nya tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Baca Juga  Kalender Pajak Juli 2025: Momentum Hari Pajak Hingga Jadwal Pelaporan Penting

Sebagai informasi, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025. Aturan setebal 119 halaman ini diterbitkan untuk memperjelas tata cara pelaporan SPT dan pembuatan faktur pajak di sistem Coretax. Tujuannya tak lain untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan proses administrasi, serta mendukung pembaruan sistem perpajakan yang tengah dijalankan DJP.

Salah satu pokok pengaturan dalam PER-11/2025 adalah mengenai PPN, terutama terkait bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPN. Aturan ini mencakup ketentuan untuk tiga kelompok, yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara umum, PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, serta pihak pemungut PPN yang bukan PKP.

16 Juni 2025

Selain PPN, Wajib Pajak juga perlu mencatat bahwa Senin, 16 Juni 2025 menjadi batas akhir penyetoran atau pembayaran PPh untuk Masa Pajak Mei 2025. Jadwal ini sebenarnya mundur satu hari dari ketentuan normal, yaitu tanggal 15 setiap bulannya.

Karena 15 Juni tahun ini jatuh pada hari Minggu, tenggat otomatis digeser ke hari kerja berikutnya. Jadi, masih ada waktu ekstra sehari bagi Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran tanpa terkena denda. Namun, sebaiknya tidak menunggu sampai mepet tenggat, demi menghindari risiko keterlambatan akibat kendala sistem atau jaringan.

Baca Juga  Taxco Solution: PER-8/2025 Permudah Kepatuhan Pajak Investor dan Perusahaan Multinasional di Era Coretax, Ini Alasannya!

20 Juni 2025

Setelah menyetor PPh, jangan lupa juga untuk segera melaporkan SPT Masa-nya. Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk Masa Pajak Mei 2025 jatuh pada Kamis, 20 Juni 2025. Seperti biasa, DJP memberikan waktu hingga 20 hari setelah akhir masa pajak untuk menyampaikan laporan ini. Meski masih ada jeda beberapa hari setelah pembayaran, sebaiknya pelaporan tetap dilakukan secepatnya agar tidak terlupa, apalagi jika menyangkut kewajiban yang rutin seperti PPh Pasal 21, 22, 23, atau 26.

Pemberi kerja juga perlu mengingat bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dilakukan setiap bulan, meskipun tidak ada pemotongan pajak alias nihil. Kondisi ini umumnya dialami oleh perusahaan yang seluruh karyawannya menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sesuai ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan PER-2/PJ/2024, pelaporan tetap harus dilakukan secara rutin tiap bulan. Sebelumnya, pelaporan nihil hanya diwajibkan pada masa Desember saja. Namun mulai 2024, aturan berubah: jika tidak ada potongan PPh Pasal 21 karena seluruh pegawai berpenghasilan di bawah PTKP, bukti potong tetap harus dibuat dan SPT Masa-nya tetap harus disampaikan. Dengan demikian, penting bagi setiap pemberi kerja untuk tidak melewatkan kewajiban ini agar terhindar dari sanksi administrasi.

Baca Juga  Tarif Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel di Jakarta Resmi Berlaku, Ini Penjelasannya!

30 Juni 2025

Menjelang akhir bulan, Wajib Pajak juga harus bersiap menghadapi tenggat penting lainnya, yakni batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN untuk Masa Pajak Mei 2025 yang jatuh pada Senin, 30 Juni 2025. Tidak seperti di awal bulan, kali ini tenggat tidak mengalami pergeseran karena jatuh tepat pada hari kerja.

Seperti biasa, pembayaran PPN harus diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan pelaporannya maksimal di akhir bulan berikutnya. Artinya, setelah melakukan penyetoran pada pertengahan Juni, Wajib Pajak masih memiliki waktu hingga akhir bulan untuk menyampaikan SPT Masa PPN-nya. Meski begitu, tidak ada salahnya untuk menyegerakan proses pelaporan agar tidak terburu-buru menjelang deadline.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *