in ,

Apa Saja Kewajiban di Kalender Pajak Agustus 2025? Ini Rangkuman Lengkapnya

FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Apa Saja Kewajiban di Kalender Pajak Agustus 2025? Ini Rangkuman Lengkapnya

Pajak.com, Jakarta  Memasuki bulan Agustus 2025, Wajib Pajak—baik orang pribadi maupun badan—kembali diingatkan untuk mencermati kalender pajak. Dua tanggal penting yang tak boleh terlewat adalah 15 Agustus sebagai batas akhir penyetoran Pajak Penghasilan (PPh), dan 20 Agustus sebagai batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh. Kini, seluruh proses ini sudah dilakukan melalui sistem Coretax.

Sebagaimana diketahui, Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggantikan aplikasi e-Billing dan e-Filing sebelumnya. Dengan sistem ini, Wajib Pajak dapat melakukan seluruh aktivitas perpajakan—mulai dari membuat kode billing, menyetor, hingga melaporkan SPT—secara terintegrasi dalam satu platform. Berikut ulasan lengkap Pajak.com tentang kedua tanggal penting kewajiban pajak tersebut.

15 Agustus 2025

Tanggal 15 Agustus 2025 merupakan batas akhir penyetoran atau pembayaran PPh untuk masa pajak Juli 2025. Kewajiban ini mencakup beberapa jenis PPh, antara lain:

  • PPh Pasal 21, dikenakan atas penghasilan seperti gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, baik untuk pegawai tetap maupun tenaga kerja lepas.
  • PPh Pasal 22, dipungut atas transaksi perdagangan barang tertentu, termasuk kegiatan impor atau pembelian barang oleh instansi pemerintah dan badan usaha tertentu.
  • PPh Pasal 23, berlaku atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah seperti sewa, royalti, dan jasa teknik.
  • PPh Pasal 26, dikenakan atas penghasilan dari sumber di Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dengan tarif umum sebesar 20 persen atau mengikuti tarif dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika tersedia.
  • PPh Final UMKM (0,5 persen), dikenakan atas omzet pelaku usaha tertentu sesuai ketentuan dalam PP 55 Tahun 2022.
Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat membuat dan membayar billing PPh langsung secara daring. DJP juga telah terhubung dengan beberapa bank dan mitra pembayaran digital yang mendukung sistem ini. Meski lebih praktis, keterlambatan tetap akan dikenai sanksi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

20 Agustus 2025

Lima hari setelah batas penyetoran, yaitu pada 20 Agustus 2025, Wajib Pajak harus menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh untuk masa pajak Juli 2025 melalui sistem Coretax. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh pemotong atau pemungut pajak yang telah melakukan penyetoran PPh di bulan berjalan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Saat ini, pelaporan PPh dilakukan dalam beberapa jenis SPT Masa, tergantung pada jenis pajak yang dipotong atau dipungut. Misalnya, ada SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk penghasilan karyawan dan tenaga kerja asing, SPT Masa PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor atau pembelian barang oleh instansi tertentu, serta SPT Masa PPh Pasal 23/26 untuk jasa, sewa, royalti, dan penghasilan dari luar negeri.

Untuk menyederhanakan pelaporan, DJP telah menerapkan SPT Masa PPh Unifikasi, yaitu formulir pelaporan gabungan yang memungkinkan beberapa jenis pajak—seperti PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26—dilaporkan dalam satu SPT saja. Adapun ketentuan ini telah wajib diberlakukan sejak Masa Pajak April 2022.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Dengan unifikasi ini, pemotong atau pemungut pajak cukup membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, lalu melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika pelaporan lewat dari tenggat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000. Denda ini dikenakan satu kali untuk seluruh pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, bukan dihitung per jenis pajak.

Selain mempercepat proses administrasi, Coretax juga dirancang untuk mengurangi risiko kesalahan input dan menghilangkan redundansi antarsistem. Bagi Wajib Pajak yang baru migrasi ke Coretax, DJP menyediakan berbagai panduan dan video tutorial yang dapat diakses melalui laman resminya maupun media sosial.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *