Menu
in ,

Cara Mengurus NPWP yang Rusak atau Hilang

Cara Mengurus NPWP yang Rusak atau Hilang

FOTO : IST

Cara Mengurus NPWP yang Rusak atau Hilang

Pajak.com, Jakarta – Bagi Wajib Pajak, fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting. NPWP bukan hanya sebagai identitas, tetapi juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Sebab, semua dokumen tentang perpajakan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP. Namun demikian, karena kelalaian pemiliknya, terkadang NPWP bisa rusak atau hilang. Lantas, bagaimana cara mengurus NPWP yang rusak atau hilang?

Cara mengurus NPWP yang hilang atau rusak tidaklah rumit. Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni offline dan online. Untuk mengurus NPWP yang hilang secara offline Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa dokumen. Dokumen yang dimaksud meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif. Jangan lupa juga siapkan satu buah meterai serta fotokopi NPWP, jika masih ada.

Setelah semua dokumen disiapkan, Wajib Pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau KPP terdekat. Isilah formulir permohonan pencetakan ulang NPWP. Biasanya di KPP, Wajib Pajak harus mengambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP baru. Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di KPP. Proses pun selesai dan Wajib Pajak tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang merujuk data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Jika Wajib Pajak tidak punya waktu untuk mengurus NPWP ke KPP, saat ini DJP pun telah memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak. Mereka bisa mengurus NPWP yang hilang secara online.

Langkah pertama, kunjungi laman resmi situs DJP di www.pajak.go.id. Bagi yang belum memiliki akun DJP Online, wajib membuat Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak supaya dapat melakukan transaksi elektronik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DJP Nomor PER-06/PJ/2019. Nomor EFIN ini bisa didapatkan melalui  KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. Selain itu, sejak adanya pandemi COVID-19, saat ini Anda juga bisa mengurusnya secara online. Caranya, unduh formulir EFIN digital melalui situs resmi DJP dan mengirimkannya ke email KPP.

Jika sudah memiliki EFIN, klik login di menu pojok kanan atas pada situs DJP Online. Anda akan dibawa masuk ke halaman DJP Online. Kemudian, masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha.

Jika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu “Informasi” hingga muncul NPWP elektronik milik Anda. Klik atau pilih menu “Kirim Email”. Anda tinggal menunggu sistem DJP akan mengirim NPWP elektronik ke dalam email Anda. NPWP elektronik Anda pun sah dan bisa digunakan sebagai syarat kelengkapan dokumen bagi pihak yang membutuhkan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version