Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa Wajib Pajak sudah bisa mendapatkan sertifikat digital atau kode otorisasi melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax. Berikut ini Pajak.com telah merangkum cara mendapatkan sertifikat digital melalui core tax—sesuai dengan penjelasan resmi DJP.
”Sekarang Anda bisa mendapatkan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh DJP, untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak secara digital,” tulis DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Pajak.com, (22/1).
Secara spesifik, sertifikat digital adalah salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik. DJP pun mengimbau agar Wajib Pajak menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedurnya.
Cara Mendapatkan Sertifikat Digital melalui ”Core Tax”
Berikut ini prosedur untuk mendapatkan sertifikat digital melalui core tax:
- Masuk akun core tax menggunakan ID pengguna dan kata sandi;
- Isi kode captcha, klik login;
- Pilih menu ”Profil Saya”;
- Pada dropdown list, pilih ”Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi kolom ”Manejemen Kasus”, ”Identitas Wajib Pajak”, dan ”Detail Kontak”. Pastikan data identitas telah sesuai;
- Pilih jenis sertifikat. Pada konteks ini pilih ”Kode Otorisasi DJP”;
- Isi kolom ”Passphrase”. Pastikan passphrase memiliki:
– Minimal 8 karakter;
– Minimal 1 huruf besar;
– Minimal 1 angka; dan
– Minimal 1 karakter khusus.
- Verifikasi identitas. Lakukan pengambilan foto secara langsung melalui gawai dengan klik ”Take a photo”;
- Klik tombol ”Validasi Foto” untuk memastikan identitas sesuai dengan database;
- Pastikan sistem berhasil melakukan verifikasi foto yang diambil. Apabila berhasil, sistem akan mengeluarkan tulisan berwarna hijau dengan format ”Successfully verified your image”;
- Ceklis pernyataan yang berisi:
”Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan di atas adalah benar dan lengkap, dan saya menyetujui untuk menggunakan akun Wajib Pajak sebagai sarana penerimaan surat dan dokumen perpajakan”. ;
- Apabila telah selesai semua, klik ”Simpan”; dan
- Sistem akan mengeluarkan tulisan ”Selamat, kode otorisasi DJP telah berhasil diterbitkan”.
Comments