in ,

Cara Ketahui Status Permintaan Kode Otorisasi Coretax yang Diajukan 

Cara Ketahui Status Permintaan Kode Otorisasi Coretax yang Diajukan 

            Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak harus mengaktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2026. Setelah membuat KO/SE, Wajib Pajak perlu memastikan status permintaan registrasinya telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas, bagaimana cara mengetahui status permintaan KO/SE di Coretax disetujui atau tidak? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) menjelaskan bahwa KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti SPT)tahunan/masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan berbagai permohonan elektronik lainnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di dalam sistem, sehingga Wajib Pajak berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax,” jelas Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (3/1/26).

Cara Ketahui Status Permintaan Kode Otorisasi Coretax 

Berikut ini cara mengetahui status permintaan KO/SE yang diajukan:

  1. Masuk pada menu “Portal Saya”, pilih “Profil Saya”;
  1. Pada menu di sebelah kiri layar, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”;
  2. Pada layar nomor identifikasi eksternal pilih tab “Digital Certificate”;
  3. Dalam hal status kepemilikan adalah “Invalid”, geser ke kanan menuju kolom “Aksi”, kemudian klik tombol “Periksa Status”;
  4. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi; dan
  5. Setelah berhasil, status kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan Anda dapat menggunakan KO/SE untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax.
Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Cara Registrasi Kode Otorisasi Coretax

Cara melakukan registrasi KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
  2. Masuk ke “Portal Saya”;
  3. Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
  4. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
  5. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
  6. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

Secara komprehensif, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri pada tautan tutorial yang tersedia melalui situs website https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *