Menu
in ,

Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela Lewat Aplikasi

Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela Lewat Aplikasi

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, WP sudah bisa menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021 mendatang. Program PPS dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Begini cara mengikutinya:

  • Login ke DJPonline
  • Masuk aplikasi PPS
  • Unduh formulir
  • Isi formulir
  • Lakukan pembayaran
  • Submit.

Suryo mengatakan, aplikasi pengungkapan dan pembayaran itu dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Bagi WP yang masih mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

“Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP menyediakan saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk on-line melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB,” kata Suryo dalam konferensi pers bertajuk Realisasi APBN 2021, yang disiarkan secara virtual, pada (3/1).

Tidak hanya itu, WP juga bisa memanfaatkan saluran informasi DJP lainnya,seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan Twitter @kring_pajak.

“Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini. DJP juga akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran media sosial DJP seperti Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya,” sebut Suryo.

Ia juga mengungkap, hingga 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB, sudah ada 326 WP mengikuti program PPS. Dari jumlah itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) final terkumpul sebesar Rp 33,6 miliar yang berasal dari harta bersih senilai Rp 253 miliar.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara on-line. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal 1 kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Kita targetnya sebanyak-banyak (Wajib Pajak yang ikut). Kita lihat dari angka di awal, ini adalah tanda cerah di 2022,” kata Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh WP yang belum patuh dalam kewajiban pajaknya untuk mengikuti PPS ini. WP dapat melaporkan harta dan membayar tebusan.

“Siapa saja Wajib Pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply, baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016 sampai dengan 2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT (surat pemberitahuan)-nya, sebaiknya mengikuti saja. Kalau tidak, maka kami akan melakukan enforcement setelah Juni 2022 dan kalau kedapatan (harta yang belum diungkapkan) akan dikenakan sanksi 200 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, program PPS terdiri dari

Pertama, kebijakan I, yaitu peserta program Pengampunan Pajak tahun 2016 untuk WP orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan sepenuhnya. Maka, dalam PPS ini WP membayar sebesar:

  • PPh final 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • PPh final 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • PPh final 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT).

Kedua, kebijakan II, yaitu WP orang pribadi peserta program Pengampunan Pajak maupun nonpeserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016—2020 namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020. Maka, dalam PPS ini harus membayar:

  • PPh final 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  • PPh final 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  • PPh final 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan EBT.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version