Menu
in ,

Calon Direksi BUMN Punya NPWP dan Taat Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan orang yang akan diangkat sebagai direksi BUMN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar kewajiban perpajakan paling tidak dua tahun terakhir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

“Untuk dapat diangkat sebagai direksi BUMN, selain memenuhi persyaratan materiil dan persyaratan formal. Seseorang harus memenuhi persyaratan lain… f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir,” tulis Pasal 4 Permen BUMN Nomor 11 tahun 2021.

Dalam beleid yang menyatakan direksi BUMN memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar kewajiban perpajakan paling tidak dua tahun terakhir. Erick juga merinci syarat materiil seseorang untuk menjadi direksi BUMN, yang meliputi keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Selain itu, calon direksi juga merupakan orang yang cakap hukum, kecuali dalam lima tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit; menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN/perusahaan dinyatakan pailit; dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Erick menyadari, banyak langkah yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara. Kementerian BUMN telah memberikan kontribusi sebesar Rp 3.290 triliun kepada negara selama 10 tahun terakhir. Kontribusi itu dalam bentuk pajak, deviden, dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak).

“Memang benar BUMN 10 tahun terakhir telah berkontribusi Rp3.290 triliun kepada negara yang berupa pajak, dividen, PNBP, dan lain-lain. Tentu ini sangat membantu negara dalam menjalankan program-program untuk rakyatnya. Tapi apakah itu cukup? Tidak,” kata Erick.

Oleh sebab itu, BUMN harus melakukan perubahan di tengah pandemi Covid-19, transformasi tak bisa lagi dihindari.

“Sejak krisis ini terjadi, kami BUMN dari pada menunjuk bahwa itu harus diperbaiki, di sini harus diperbaiki, tapi kita menunjuk diri kita sendiri. Kita transformasi diri kita sendiri. Kita memastikan bahwa BUMN ini tidak menjadi menara gading, tetapi harus dekat dengan program UMKM (usaha mikro kecil menengah) dan harus dekat kepada rakyatnya,” ujarnya.

Demi meningkatkan kontribusi pada penerimaan pajak, Erick juga memperkuat program Integrasi Data Perpajakan bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi data itu akan membuat data keuangan BUMN menjadi lebih transparan serta mencegah munculnya permasalahan perpajakan. Dengan demikian, direksi BUMN dapat berfokus pada kinerja bisnis perusahaan saja.akhirnya bisa meningkatkan dividen yang disetorkan ke negara. Hal ini juga sejalan dengan tujuan menteri BUMN untuk mengetahui performa masing-masing perusahaan secara cepat.

“Kami sampaikan ke Pak Erick, kami sedang lakukan integrasi data DJP dan perusahaan BUMN, memastikan berapa deviden ada di performance masing-masing unit usahanya. Berarti in line dengan tujuan kami, karena dari transaksi tadi terbentuk susunan setelah laporan keuangan, SPT (surat pemberitahuan) dan PPh (pajak penghasilan),” ungkap Suryo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version