Menu
in ,

Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Urus KTP di Depok

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Supian Suri menginstruksikan lurah dan camat untuk memberlakukan persyaratan melampirkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat mengurus setiap pelayanan, salah satunya kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 tahun 2022.

Sekilas informasi, objek dari PBB-P2, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah—dikelola pemerintah daerah. Selain itu, di Indonesia ada pula objek PBB-P3, meliputi perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya—dikelola pemerintah pusat.

“Lurah dan camat saya imbau untuk mengedukasi warganya agar taat membayar pajak. Minta bangun jalan, harus diimbangi juga dengan pemasukan pajak. Misalnya, lampiran setruk pembayaran PBB-P2 dapat menjadi salah satu syarat warga mengurus KTP. Masyarakat berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak,” kata Supian, seperti yang dikutip Pajak.com dari laman resmi Pemkot Depok, (18/3).

Ia menjelaskan, kepatuhan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mewujudkan program pembangunan. Pemkot Depok tidak ingin pembangunan terhambat karena keterbatasan anggaran. Pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan bila pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat, termasuk dari PBB-P2. Adapun PAD Pemkot Depok tahun 2021 sebesar Rp 1,16 triliun, sementara target PAD tahun ini sebesar Rp 1,22 triliun.

“Kami ingin mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan pembangunan, tetapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi, saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya,” kata Supian.

Ia menyebutkan, tahun 2022, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok telah mendistribusikan 661.444 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pajak dari seluruh SPPT PBB itu mencapai sebesar Rp 566,97 miliar. WP memiliki kesempatan untuk melunasi PBB terutangnya paling lambat pada 21 Agustus 2022.

Di sisi lain, Pemkot Depok memberikan penghargaan kepada 38 WP teladan tahun 2022, yang terdiri dari 26 WP badan dan orang pribadi, tiga kelurahan, tiga rukun tetangga (RT), tiga rukun warga (RW), serta tiga pejabat pembuat akte tanah (PPAT). Adapun WP badan terdiri dari restoran, mal, tempat hiburan, tempat parkir, dan hotel.

“Pemerintah memberikan penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak. Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Depok,” ungkap Supian.

Ia menekankan, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan, baik kepercayaan kepada penyelenggara negara, maupun dari sisi pemungut pajak. Untuk itu, diharapkan seluruh perangkat daerah memengang integritas dalam melayani masyarakat.

“Setiap pajak yang dipungut untuk kepentingan masyarakat, baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Membayar pajak, merupakan kewajiban warga negara yang telah diatur oleh undang-undang,” kata Supian.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menambahkan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari beberapa aspek, antara lain ketepatan waktu dan tepat jumlah, serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.

“Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujar Wahid.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version