Menu
in ,

BKF: Reformasi Perpajakan Tahun 2022 Dipastikan Terukur

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemekeu) Febrio Nathan Kacaribu memastikan, kebijakan reformasi perpajakan tahun 2022 yang diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berdasarkan kajian yang terukur.

“Jadi kalau ada perubahan itu arahnya kemana, pasti dampak ke perekonomian selalu kita perhitungkan secara terukur. Kebijakan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi, dan memperkuat sistem perpajakan,” jelas Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue KITA bertajuk Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Fiskal 2022, pada Jumat (4/6).

Menurutnya, reformasi perpajakan tidak hanya dilakukan berdasarkan asumsi pemerintah Indonesia semata, melainkan mengadopsi pula standar kebijakan yang dilakukan oleh negara lain.

“Bukan Indonesia saja, perekonomian dunia mengalami perubahan secara struktur. Kita tidak bisa memajaki secara berpihak, itu yang terjadi di G-20. Bagaimana pemajakan secara konsisten, baik pihak satu maupun pihak dua. Jadi ini proses reformasi perpajakan yang harus kita kuatkan,” jelas Febrio Nathan Kacaribu.

Demi mengakselerasi pemulihan ekonomi akibat Covid-19, Febrio pun memastikan, pemerintah akan konsisten melakukan reformasi perpajakan yang sejatinya sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu. Reformasi ini menjadi bagian dari konsolidasi terhadap kebijakan fiskal di Indonesia.

“Reformasi perpajakan terjadi secara berkelanjutan, bagaimana cara pemajakannya harus semakin sesuai dengan struktur perekonomian,” kata Febrio.

Seperti diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf kerangka kebijakan fiskal 2022 ke DPR beberapa hari yang lalu. Usulan itu diantaranya, pertama, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif. Kedua, menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ketiga, menambah layer penghasilan kena pajak beserta tarifnya. Keempat, pengenaan pajak karbon. Kelima, memungut pajak transaksi elektronik (PTE) atas perusahaan asing. Keenam, menerapkan alternatif minimum tax untuk Wajib Pajak Badan yang merugi. Ketujuh, penguatan administrasi perpajakan. Misalnya, membuka peluang menghentikan penuntutan tindak pidana perpajakan dengan pembayaran sanksi administrasi.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Amir Hidayat menambahkan, kebijakan PPN diusulkan karena berkaitan erat dengan daya beli masyarakat yang tengah meningkat, setelah terpuruk di tahun 2020. Konsumsi diperkirakan akan tumbuh 3,7 persen hingga 4,3 persen. Sementara, konsumsi tahun 2022 diprediksi berkisar 5,1 persen sampai 5,3 persen.

“Ekspektasi pemerintah, ada potensi recovery dari sisi konsumsi spending masyarakat akan terus naik, dan ini sudah terindikasi sekarang. Sejalan dengan pengendalian pandemi, karenanya aktivitas ekonomi mulai berangsur normal,” kata Amir.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede setuju dengan usulan kebijakan pemerintah di tahun 2022 itu. Reformasi perpajakan harus dilakukan untuk menyehatkan kembali postur anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Kami menyambutnya (reformasi perpajakan) positif bisa mendorong peningkatan penerimaan pajak. Kebijakan fiskal ini harus tetap sustain namun tetap longgar ada fleksibilitas,” kata Josua.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version