Menu
in ,

BKF: Empat Sektor Ini Tidak Dapat Insentif Pajak di 2022

Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menyatakan, ada sekitar empat sektor yang tidak mendapat insentif pajak di tahun 2022, yakni manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan. Saat ini pemerintah akan lebih fokus untuk menyalurkan insentif pajak kepada sektor yang belum pulih dari dampak pandemi COVID-19.

Insentif pajak untuk sektor apa saja, kita masih mengikuti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang terakhir. Karena, inilah konteksnya kita memberikan insentif secara selektif. sejumlah sektor seperti manufaktur, perdagangan, pertanian, dan pertambangan sudah cukup pulih. Sehingga, penyaluran insentif pajak akan difokuskan untuk sektor-sektor lain yang masih membutuhkan dukungan pemerintah,” kata Febrio dalam Taklimat Media bertajuk ‘Dinamika Ekonomi Terkini dan Strategi Kebijakan Fiskal’ yang dilakukan secara virtual, (12/1).

Ia juga mengatakan, BKF tengah mengkaji usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dan memiliki local purchase minimal 80 persen mulai tahun 2022. Usulan ini diyakini Kementerian Perindustrian akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi COVID-19 sekaligus mempermudah masyarakat mengakses mobil dengan harga murah.

“Pemerintah akan mengkaji usulan tersebut secara hati-hati. Usulan insentif tersebut juga akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil. Kami harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun,” ungkap Febrio.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 dirilis untuk memberikan insentif kepada mobil yang beremisi rendah, yaitu pada kendaraan listrik, dikenakan PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) nol persen dari harga jual.

Di lain sisi, Febrio memastikan, pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak kepada sejumlah sektor, utamanya kesehatan untuk barang dan pihak tertentu, industri farmasi dalam penyediaan obat COVID-19, vaksin COVID-19, dan alat kesehatan.

Pemerintah baru saja memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) di bidang kesehatan. Kebijakan itu tertuang dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, sektor yang masih mendapat insentif pajak, yakni transportasi umum dan pariwisata. Dua sektor ini juga menjadi fokus penyaluran insentif pajak pada 2022.

“Sekarang kita masih pakai logika yang sama. Misalnya, perekonomian Bali itu dua tahun berturut-turut terkontraksi. Tahun 2020 minus 9 persen dan 2021 masih minus 3 persen. Jadi, kita fokus memberikan insentif ini. Saya yakin masyarakat mengerti. Yang lebih berhak dan membutuhkan yang kita berikan (insentif pajak),” kata Febrio.

Alokasi insentif pajak terdapat dalam anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp 414,1 triliun. Insentif pajak masih disalurkan dalam kluster penguatan pemulihan ekonomi dengan alokasi senilai Rp 141 triliun. Program itu terdiri dari tiga subklaster, yakni insentif pajak, dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan korporasi, serta program prioritas.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version