Menu
in ,

Berikut Insentif Fiskal yang Ditawarkan ke Investor EBT

Berikut Insentif Fiskal yang Akan Ditawarkan ke Investor EBT

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk ditawarkan kepada investor yang bersedia mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT). Hal itu akan diatur dalam peraturan peraturan presiden (perpres) mengenai pembelian tenaga listrik EBT oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Seperti diketahui, saat ini seluruh dunia, termasuk Indonesia tengah mengejar net zero emission atau netral karbon hingga tahun 2060. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mampu membangun 57 gigawatt (GW) dari pembangkit EBT.

Seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia, dalam Pasal 25 di draf perpres mengenai EBT, menawarkan beragam insentif fiskal yang akan diberikan investor, yaitu:

  • Fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa tax holiday atau tax allowance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
  • Fasilitas impor berupa pembebasan pajak pertambahan nilai impor, bea masuk, dan pengecualian atas PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN), kepabeanan, dan PPh.
  • Fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB.
  • Dukungan eksplorasi panas bumi dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi.
  • Dukungan pembiayaan khusus dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah.

“Menteri/kepala lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 atau pemerintah daerah wajib menetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan kewenangannya dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” demikian bunyi Pasal 28 dalam draf perpres itu.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya memastikan pemerintah akan mempercepat penyelesaian regulasi terkait EBT itu hingga akhir 2021. Pihaknya yakin, regulasi itu nantinya akan mendongkrak pengembangan EBT di dalam negeri.

Setidaknya, terdapat tiga target dalam pengembangan EBT. Pertama, dalam jangka pendek pemerintah membidik bauran EBT hingga 23 persen pada 2025. Saat ini persentase bauran EBT baru sekitar 11 persen.

Kedua, pemerintah telah berkomitmen menjalankan target nationally determined contributions (NDC) dengan menurunkan emisi karbon sekitar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen melalui bantuan internasional pada 2030.

Ketiga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam agenda COP26 di Glasgow, Skotlandia menyatakan komitmen untuk mencapai karbon netral pada 2060. Target ini dapat tercapai dengan lebih cepat melalui bantuan internasional.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, untuk tahap awal pemerintah akan fokus mengembangkan EBT di dua proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) karena Indonesia memiliki 4.400 sungai potensial. Dua proyek itu, yakni PLTA Kayan dengan potensi 13.000 megawatt (MW) di Kecamatan Long Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara; PLTA Mamberamo dengan potensi 24.000 MW di Kabupaten Sarmi, Papua. Skala prioritas dalam pengembangan EBT sangat penting mengingat investasi di bidang ini sangat mahal.

“Kita coba dua dulu, Sungai Kayan dan Sungai Mamberamo. Sungai Kayan 13.000 MW, Mamberamo 24.000 MW. Carikan investor, kalau sudah masuk, jangan ke grid PLN  bikin grid sendiri, siapkan industri, ada enggak yang mau masuk? sehingga bulan depan akan groundbreaking Green Industrial Park di Kalimantan Utara,” kata Jokowi.

Ia mengungkap, sejumlah investor sebenarnya sudah menunggu skema bisnis untuk mengembangkan EBT di Sungai Kayan.

“Industri yang akan masuk ngantre ternyata. Yang mereka semuanya ingin produknya dicap sebagai green product dengan nilai dan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk dari energi fosil. Kalau ini jalan, mungkin skenarionya akan lebih mudah,” kata Jokowi.

Selain itu, Indonesia memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mengembangkan EBT, yakni mencapai 418 GW yang berasal dari hydropower, geotermal, bayu, solar panel, arus bawah laut, dan sebagainya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version