Menu
in ,

Beli iPhone 13 dari Singapura? Ini Cara Hitung Pajaknya

Beli iPhone 13 dari Singapura? Ini Cara Hitung Pajaknya

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seri iPhone 13 resmi dirilis dalam acara Apple Event California Streaming, pada beberapa hari lalu. Namun, di Indonesia belum ada informasi resmi kapan iPhone 13 akan tersedia. Namun, bila ingin segera memiliki seri iPhone 13, Anda bisa langsung membelinya di Apple Singapura. Sebab tak lama setelah peluncuran, mereka mengumumkan jadwal pemesanan iPhone 13 yang dibuka mulai 17—24 September. Berdasarkan situs resmi Apple Singapura, iPhone 13 dibanderol mulai harga 1.149 dollar Singapura (sekitar Rp 12,2 juta) sampai 2.629 dollar Singapura (sekitar Rp 27,9 juta), harga ini tergantung model dan kapasitas memori yang dipilih. Lantas, berapa pajak yang harus dibayar jika Anda membeli iPhone 13 dari Singapura?

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) akan kena bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, Anda juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen serta pajak penghasilan (PPh) 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Dengan demikian, cara menghitung pajak iPhone 13 yang dibeli di Singapura dapat menggunakan rumus “bea masuk + PPN + PPh”. Berikut simulasinya:

  1. Konversikan dulu harga beli barang ke dollar AS. iPhone 13 Pro seharga 1.799 dollar Singapura, maka dikonversi ke dollar AS menjadi 1.338 dollar AS. Perlu diingat, konversi mata uang bisa berbeda-beda nominalnya—tergantung tanggal membelinya.
  2. Kemudian, hitung rumus “nilai kepabean= nilai barang (dalam dollar AS) – 500 dollar AS”. Jadi, 1.338 dollar AS – 500 dollar AS = 838 dollar AS. Konversikan ke rupiah sehingga didapatkan angka sebesar Rp 11.934.000.
  3. Hitung rumus “bea masuk= nilai kepabean x 10 persen”. Jadi, 11.934.000 x 10 persen = Rp 1.193.400.
  4. Hitung rumus “nilai impor= nilai pabean + bea masuk”. Jadi, Rp 11.934.000 + Rp 1.193.400 = Rp 13.127.400.
  5. Hitung rumus “PPN= nilai impor x 10 persen”. Jadi, Rp 13.127.400 x 10 persen = Rp 1.312.740.
  6. Hitung rumus “PPh= nilai impor x 10 persen”. Bagi yang memiliki NPWP, Rp 13.127.400 x 10 persen = Rp 1.312.740. Tanpa NPWP, Rp 13.127.400 x 20 persen = Rp 2.625.480.
  7. Jadi, total pajak yang dibayarkan jika memiliki NPWP adalah Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 1.312.740 = Rp 3.818.880. Sementara total pajak yang dibayarkan tanpa NPWP= Rp 1.193.400 + Rp 1.312.740 + Rp 2.625.480 = Rp 5.131.620.

Aplikasi Bea Cukai 

Sebenarnya, ada cara simpel untuk menghitung nilai pajak melalui aplikasi Bea Cukai yang bisa diunduh di Google Play Store. Di menu “Hitung Pungutan”, nominal pajak secara otomatis dapat Anda ketahui secara cepat dan tepat. Lewat aplikasi ini Anda juga bisa mendaftarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI) untuk disambungkan ke SIM (subscriber identity module) lokal. Pendaftaran juga bisa dilakukan lewat situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.

Ingat, apabila nomor (IMEI) tidak dilaporkan dan pajak tidak dibayarkan, maka iPhone 13 yang Anda beli terancam tidak akan mendapatkan sinyal saat terhubung dengan operator seluler lokal. Pemilik ponsel hanya bisa mengandalkan wireless fidelity (WiFi) untuk menjalankan internet.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version