Beli BBM di Jakarta Kena Pajak Jadi 5 Persen, Turun dari 10 Persen
Pajak.com, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta jadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen bagi kendaraan umum. Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam keputusan gubernur (pergub).
Pramono menjelaskan bahwa selama ini pengenaan pajak atas pembelian BBM ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) sebesar 10 persen kepada kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaran umum. Tarif tersebut telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
“Dengan undang-undang baru, ada diskresi yang diberikan kepada gubernur, saya memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, yaitu diskon, dari yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” jelas Pramono dalam kepada awak media di Balairung Balai Kota Jakarta, dikutip Pajak.com, (24/4).
Ia menyebut, pemungutan pajak atas pembelian BBM sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Melalui beleid tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memungut jenis pajak, termasuk pengenaan tarif PBBKB.
“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU [Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum], perubahan [penurunan PBBKB] itu enggak akan terasa, kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” ujar Pramono.
Ia memastikan, perubahan penurunan tarif pajak BBM akan segera dituangkan dalam pergub untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Ketentuan Pengenaan Pajak atas Pembelian BBM di Jakarta
Sebagai informasi, mengutip Perda Provinsi Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dan alat berat. Adapun BBKB didefinisikan sebagai semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Subjek PBBKB adalah konsumen yang membeli BBKB. Sementara, yang memungut PBBKB adalah penyedia BBKB, seperti Pertamina.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian, besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB dengan tarif PBBKB.
Sebagai contoh, diketahui harga BBM sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka PBBKB = DPP x tarif pajak (5%) =Rp 500 per liter.
Comments