Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
Pajak.com, Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Riau memusnahkan sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar.
Puluhan juta batang rokok tersebut diduga berasal dari Phuket, Thailand, dan merupakan hasil penindakan aparat terhadap kapal layar motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 yang diamankan di perairan Riau pada Juni lalu.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau Bobby Situmorang menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Riau dan sejumlah instansi lain, yakni Bea Cukai Dumai, Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Dumai.
Dari operasi gabungan itu, petugas berhasil mengamankan 5.120 karton rokok ilegal merek Camclar Original tanpa pita cukai, serta seorang tersangka berinisial MH yang berperan sebagai nakhoda kapal. Ia menambahkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp12,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp51,62 miliar.
“Dari total 5.120 karton tersebut, saat ini pemusnahan hanya kami lakukan terhadap 2.560 karton atau 25.600.000 batang rokok ilegal. Sementara terhadap 2.560 karton lainnya masih menjadi barang bukti tahap 2 penyidikan yang akan kami serah terimakan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” jelas Bobby dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Minggu (26/10/25).
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau. Bea Cukai Riau bekerja sama dengan PT Semen Padang dalam proses pemusnahan ini, menggunakan metode crushing atau pemotongan dengan mesin sebelum dibakar hingga habis.
Bobby menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 50 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
“Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan industri legal. Bea Cukai tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai, karena rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi,” pungkas Bobby.

Comments