in ,

Bea Cukai Proses 33 Pegawai Terkait Penipuan dan Pelanggaran Disiplin Berat

Bea Cukai Proses 33 Pegawai Terkait Penipuan dan Pelanggaran Disiplin Berat

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas organisasi dengan memproses 33 pegawai yang terlibat penipuan (fraud) dan pelanggaran disiplin berat sepanjang 2025. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM), sekaligus meningkatkan kinerja pengawasan dan penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa penguatan pembinaan SDM terus dilakukan sebagai fondasi utama organisasi. Sebelumnya, pada 2024, Bea Cukai telah memberhentikan 27 pegawai yang terbukti melakukan fraud dan pelanggaran disiplin berat. Sementara itu, pada 2025, sebanyak 33 pegawai telah diproses untuk penjatuhan hukuman atas pelanggaran serupa.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ungkap Nirwala dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (1/1/26).

Memasuki akhir 2025, Bea Cukai juga terus mengintensifkan pengawasan guna mengamankan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp301,6 triliun. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui pelaksanaan joint program dengan berbagai instansi terkait.

Tantangan ke depan pun semakin besar, seiring dengan target penerimaan Bea Cukai pada 2026 yang ditetapkan sebesar Rp336 triliun, termasuk rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara.

Untuk menjawab target tersebut, Bea Cukai telah menyiapkan sejumlah strategi penguatan. Langkah-langkah itu meliputi pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium, peningkatan kompetensi SDM, serta penguatan operasi penindakan yang dilakukan secara serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Nirwala menegaskan bahwa konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, dan penerimaan akan terus dijaga. “Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Di sisi penerimaan, kinerja Bea Cukai sepanjang 2025 juga menunjukkan hasil yang positif. Hingga November 2025, penerimaan Bea Cukai tercatat sebesar Rp269,4 triliun atau tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan capaian 89,3 persen dari target APBN 2025.

Realisasi tersebut terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp44,9 triliun yang mengalami penurunan 5,8 persen, serta penerimaan bea keluar yang mencapai Rp26,3 triliun atau tumbuh signifikan 52,2 persen, terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sementara itu, penerimaan sektor cukai terealisasi sebesar Rp198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen, meskipun dihadapkan pada penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *