Bea Cukai Karimun Tindak 72,9 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp111 Juta Lewat Operasi Gurita
Pajak.com, Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Tanjung Balai Karimun menggencarkan pengawasan melalui Operasi Gurita dan berhasil menindak 72.939 batang rokok ilegal senilai Rp111,56 juta di wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Operasi yang digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat sejak 22 hingga 27 September 2025 itu menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di daerah pesisir.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Fajar Suryanto menjelaskan bahwa selama pelaksanaan operasi, tim gabungan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 72.939 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan 3,5 liter minuman mengandung etil alkohol.
Ia memaparkan bahwa rokok-rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut berasal dari berbagai merek yang beredar di pasaran, di antaranya Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp111.568.335, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp55.150.846,” jelas Fajar dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Senin (6/10/25).
Fajar menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan peraturan di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan konsumen.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai dan Satpol PP juga menggelar sosialisasi langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya mematuhi aturan cukai.
“Operasi Gurita kami laksanakan tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar masyarakat memahami bahaya dan kerugian akibat peredaran rokok ilegal. Kami ingin meningkatkan kepatuhan para pengusaha sekaligus mendorong masyarakat agar tidak membeli produk tanpa pita cukai,” ungkap Fajar.
Bea Cukai memastikan kegiatan pengawasan seperti Operasi Gurita akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif barang-barang yang peredarannya dikendalikan oleh negara.

Comments