Bea Cukai Asistensi Kepatuhan Perusahaan Berstatus AEO
Pajak.com, Semarang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai berupaya memperkuat perannya sebagai fasilitator perdagangan dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan berstatus Authorized Economic Operator (AEO). Sepanjang April 2025, Bea Cukai menggelar asistensi PT Ungaran Sari Garment (PT USG) di Kabupaten Semarang dan audiensi ke PT ZTE Indonesia di Makassar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Semarang melakukan penguatan pemahaman dan komitmen PT USG untuk meningkatkan kepatuhan sebagai perusahaan berstatus AEO. Sebagai salah satu pionir AEO di Jawa Tengah, PT USG mendapat pembekalan terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat.
“Refreshment ini penting untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi persyaratan AEO secara konsisten, sehingga mampu mendukung ekosistem perdagangan internasional yang aman, tertib, dan efisien. Kami membekali perusahaan dalam keamanan rantai pasok internasional,” jelas Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/4).
Selain simultan, kegiatan ini menjadi momentum bagi Bea Cukai dan PT USG untuk membahas tantangan serta solusi dalam pengelolaan aspek kepabeanan dan logistik global secara lebih efektif.
Sementara Bea Cukai Makassar menerima audiensi dari PT ZTE Indonesia. Audiensi ini merupakan bagian dari rencana ekspansi bisnis melalui kegiatan ekspor – impor perusahaan di beberapa wilayah Indonesia bagian timur, khususnya di Sulawesi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak mendiskusikan proses kepabeanan secara menyeluruh, termasuk optimalisasi fasilitas AEO guna mendukung kelancaran operasional dan mempercepat arus barang di kawasan timur Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan pelayanan yang profesional kepada seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan AEO. Ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah,” ujar Budi.
Ia juga memastikan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memastikan implementasi AEO berjalan optimal sebagai bagian dari sistem single risk management nasional.
“Kami siap menjadi mitra strategis dunia usaha dan membangun ekosistem perdagangan yang sehat,” tegas Budi.
Pada kesempatan yang berbeda, Customs Advisor TaxPrime Iwan Riswanto pun menilai bahwa penting bagi perusahaan untuk menjaga status AEO. Ia mengungkapkan ada tujuh penyebab pembekuan atau pencabutan pengakuan sebagai AEO yang diatur dalam PMK Nomor 137 Tahun 2023, yaitu:
- Tidak memenuhi persyaratan umum sebagai AEO;
- Tidak memenuhi kondisi dan persyaratan;
- Tidak melaksanakan tanggung jawab;
- Tidak menyampaikan tanggapan atas permintaan tindak lanjut perbaikan;
- Dalam jangka waktu enam bulan tidak melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
- Diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dengan bukti permulaan yang cukup berdasarkan rekomendasi penyidik; dan/atau
- Terdapat suatu kondisi tertentu dimana barang yang terkait rantai pasokan global dapat membahayakan keamanan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan.

Comments